Dugaan Penimbunan dan Penjualan Kembali, 530 Liter Pertalite Diamankan Polda Maluku

Ambon , Gerbangmedia.id –  Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengintensifkan penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Dalam pengungkapan pada Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial YNS alias Y bersama sekitar 530 liter Pertalite dan satu unit mobil Suzuki Futura warna kuning bernomor polisi DE 1120 JU.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku mendukung program prioritas Polri, khususnya penguatan penegakan hukum, melalui penanganan dugaan tindak pidana secara profesional, berbasis bukti, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pengawasan tata niaga BBM agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan melalui praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Pengungkapan perkara bermula pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIT. Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang migas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas penampungan Pertalite yang menggunakan satu unit mobil Suzuki Futura warna kuning dengan nomor polisi DE 1120 JU.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YNS alias Y diduga memperoleh Pertalite melalui pengisian kendaraan angkutan umum di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada seseorang yang beralamat di kawasan Tahoku, dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.

Pola tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan. Meski demikian, penyidik masih mendalami mekanisme pembelian, asal-usul BBM, pola penampungan dan penyaluran, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan distribusi yang berlaku.

Setelah menemukan dugaan aktivitas tersebut, petugas mengamankan terlapor beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 530 liter BBM jenis Pertalite dan satu unit mobil Suzuki Futura warna kuning bernomor polisi DE 1120 JU.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri sumber perolehan BBM dan mekanisme penjualannya.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setiap perkembangan penanganan kasus akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor migas sebagai salah satu fokus program prioritas Polri.

“Penanganan dugaan tindak pidana di sektor migas harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta dugaan penjualan kembali untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengawasan dan penegakan hukum di sektor migas diperlukan untuk memastikan kegiatan pengadaan, pengangkutan, dan niaga BBM berlangsung sesuai aturan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh. Proses penyidikan akan dilakukan secara akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum dan hak setiap pihak,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Senin (26/10/26)  menyampaikan bahwa penguatan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM.

“Penguatan penegakan hukum merupakan salah satu program prioritas Polri. Polda Maluku berkomitmen menangani dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum, secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rositah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM di lingkungan masing-masing.

“Semangat Polisi Bersama Masyarakat mengandung makna bahwa menjaga kepentingan publik merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM dan menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.

Dugaan perkara ini berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar. Namun, penerapan pasal terhadap perkara ini harus didasarkan pada hasil penyidikan, status BBM yang menjadi objek perkara, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengamanan terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan, karena penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.

Melalui penguatan penegakan hukum di sektor migas, Polda Maluku terus mendorong pengawasan distribusi BBM yang bertanggung jawab. Sinergi kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan, menjaga kepentingan publik, serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Maluku.(GM-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *