Ambon, Gerbangmedia.id – Selama tiga bulan terakhir, warga Pulau Ambon hidup di tengah asap yang tak kunjung habis. Setiap hari api dipadamkan, keesokan harinya menyala lagi baik di titik yang sama maupun berbeda. Polanya konsisten, berulang, dan mengkhawatirkan.
Memasuki awal Oktober 2026, dugaan yang selama ini dibisikkan masyarakat mulai terjawab, kebakaran ini bukan murni ulah alam. Ada tangan manusia yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan di wilayah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pemerintah Kota Ambon telah menerima informasi mengenai identitas oknum yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. Dugaan tersebut diketahui, disebabkan oleh kebiasaan masyarakat yang ingin membuka lahan baru untuk berkebun.
Namun Jika pemicu karhutla dilakukan oknum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pembakaran, penanganannya wajib dilakukan oleh penegak hukum dalam penanganan pidana.
Sehingga pemerintah Kota Ambon tentu mempercayakan Aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk menanganinya.
Naasnya hingga saat ini , penindakan belum terlihat. Warga bertanya-tanya, sampai kapan pelaku dibiarkan bebas sementara kita semua menelan asap setiap hari?
Merasa geram dengan kondisi Kota Ambon yang dipenuhi kabut asap, masyarakat pun mengambil tindakan untuk menyebarluaskan informasi dugaan pembakaran hutan secara sengaja tersebut lewat media sosial. Tentu penggalan vidio tersebut diharapkan menjadi informasi penting untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi lagi-lagi , informasi tersebut seakan tidak membuahkan hasil.
Menyikapi persoalan tersebut , Praktisi hukum Ronny Z. Samloy, Rabu (28/10/26) mendesak pihak Polresta Ambon dan PP Lease untuk segera bertindak.
“Kasus ini sudah masuk ranah pidana. Jika ada pihak yang sengaja membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi, penegakan hukum adalah keharusan, bukan pilihan. Jika pemerintah saja sudah mengantongi informasi tersebut , sudah pasti pihak penegak hukum juga telah mengantonginya. Maka pertanyaan sederhana masyarakat adalah, di mana tindakannya?”
Ia menambahkan, Polresta Ambon harus bekerja, bukan diam. Bukan menunggu api padam sendiri, tapi memastikan siapa yang menyalakannya bertanggung jawab di pengadilan.
Dampak dari kelambanan ini dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. Sekitar 60 persen warga Ambon berisiko terinfeksi gangguan pernapasan akut (ISPA). Anak-anak tidak bisa bermain di luar rumah, lansia sesak napas, ibu hamil terpaksa menutup jendela siang malam. Asap yang seharusnya tak ada, kini menjadi penghuni tetap di kota ini.
“Jika hari ini tidak ada yang ditangkap, tidak ada yang diadili, maka tahun depan api akan kembali menyala di tempat yang sama. Pelaku tahu, membakar itu aman, tidak ada yang berani menindak. Maka mereka akan mengulanginya lagi. Dan kita semua, rakyat biasa , yang harus menelan asap, mengobati batuk, dan menanggung kerugian. Sampai kapan ini dibiarkan terjadi?” tegas Samloy.
Selain itu , Samloy juga menuntut transparansi penuh dari kepolisian: “Sebut siapa pelakunya. Jelaskan apa kendalanya. Katakan kapan kasus ini dituntaskan. Rakyat berhak tahu, karena rakyat yang menderita,” tegasnya.
Untuk diketahui , hingga Berita ini diturunkan, pihak Polresta Pulau Ambon dan PP Lease belum memberikan respons resmi maupun informasi apa pun mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Sementara itu, warga Ambon terus menatap langit yang berkabut asap, menunggu satu hal sederhana, kepastian hukum. (GM-08)







