Berita

Hasto Kristiyanto: 7 Tahun Penjara, Kasus Apa? Fakta Mengejutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025, ini menyoroti peran Hasto dalam skandal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini melibatkan sejumlah aktor kunci dan menyisakan pertanyaan mengenai keberadaan Harun Masiku hingga saat ini.

Dakwaan dan Tuntutan Terhadap Hasto Kristiyanto

JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto atas dua tuduhan. Pertama, melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi. Kedua, terlibat dalam kasus korupsi secara bersama-sama. Dakwaan kedua merujuk pada pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.

Atas dakwaan tersebut, JPU menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan hakim atas tuntutan tersebut masih dinantikan.

Peran Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara Nur Hasan, untuk menghancurkan telepon genggamnya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Hal ini diduga untuk menghilangkan jejak bukti keterlibatan mereka dalam kasus korupsi.

Selain itu, Hasto didakwa turut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 dan Rp600 juta. Suap tersebut diberikan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Tujuannya agar Wahyu menyetujui permohonan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Suap ini terkait upaya mengganti Riezky Aprilia, caleg peraih suara terbanyak kedua, dengan Harun Masiku setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Tanggapan Hasto dan Tim Penasihat Hukum

Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan tersebut. Ia percaya kebenaran akan terbukti. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Hasto terhadap pembelaannya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto, yang diwakili Todung Mulya Lubis, berpendapat bahwa JPU tidak memiliki bukti yang cukup untuk menghukum kliennya. Mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum dan Hasto untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya. Proses hukum ini masih berlanjut dan menunggu putusan hakim.

Kasus ini menyoroti kompleksitas perpolitikan dan hukum di Indonesia. Peran berbagai pihak dalam kasus ini perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mendapatkan keadilan dan transparansi. Keberadaan Harun Masiku yang masih menjadi misteri juga menambah intrik dalam kasus ini.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan putusan yang adil. Publik menantikan kesimpulan kasus ini dan berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button