Soetta: 12 Tersangka TPPO Ditangkap, 16 Buron, Polisi Bergerak Cepat

Polisi Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang (TPPO) yang telah beroperasi selama hampir empat bulan. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap, sementara 16 lainnya masih buron. Sindikat ini diduga telah merekrut dan memberangkatkan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke berbagai negara. Korban diiming-imingi gaji tinggi, namun kenyataannya mereka dipekerjakan secara non-prosedural dengan dokumen palsu.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Bandara Soetta, Imigrasi, dan BP2MI. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, menunjukkan luasnya jaringan sindikat ini. Operasi pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan transnasional yang merugikan warga negara Indonesia.
Modus Operandi Sindikat TPPO
Sindikat ini menjalankan operasinya dengan rapi dan terstruktur. Mereka memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook, untuk merekrut calon korban.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam sindikat. Ada yang bertugas merekrut calon PMI, mengurus dokumen palsu seperti paspor dan visa, menyediakan tiket pesawat, hingga mengantar calon PMI ke bandara.
Peran Tersangka dalam Sindikat
- Perekrut: Mencari calon korban melalui media sosial dengan janji pekerjaan menggiurkan di luar negeri.
- Pengurus Dokumen: Memalsukan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa untuk mengelabui petugas imigrasi.
- Penyedia Tiket: Membeli tiket pesawat untuk keberangkatan calon PMI secara ilegal.
- Penampung Sementara: Menyediakan tempat penampungan sementara bagi calon PMI sebelum keberangkatan.
- Pengantar ke Bandara: Mengantar calon PMI ke bandara untuk menghindari pengawasan petugas.
Para tersangka menjanjikan berbagai jenis pekerjaan dengan gaji yang sangat menggiurkan, berkisar antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan. Namun, pekerjaan tersebut seringkali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan berujung pada eksploitasi.
Korban dan Negara Tujuan
Para korban sindikat TPPO ini kebanyakan berasal dari kalangan yang ingin cepat mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Mereka tergiur oleh iming-iming gaji tinggi tanpa menyadari resiko yang mengintai.
Calon PMI dikirim ke berbagai negara, antara lain Kamboja, Dubai, Yunani, Qatar, Abu Dhabi, dan Oman. Mereka diberangkatkan menggunakan dokumen palsu, seperti visa turis atau izin cuti, untuk menghindari deteksi petugas imigrasi. Sebagian besar korban tidak menyadari bahwa mereka akan diberangkatkan secara ilegal.
Bukti dan Sanksi Hukum
Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain 15 paspor RI, 14 boarding pass, 3 tiket pesawat, 4 visa, 20 ponsel, dan kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak resmi dan berpotensi merugikan. Peningkatan pengawasan dan kerja sama antar lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya TPPO di masa mendatang. Perlindungan terhadap PMI dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik ilegal ini.