Skema Baru: Honorer Gagal PPPK Tetap Dapat Gaji Tinggi
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2, jangan berkecil hati. Pemerintah memberikan angin segar berupa skema baru: PPPK Paruh Waktu. Ini adalah peluang emas untuk tetap mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan gaji yang bahkan berpotensi lebih tinggi dari sebelumnya.
Skema ini, diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, merupakan bagian dari upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Program ini menjadi solusi bagi honorer yang merasa cemas akan masa depan karirnya di instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru bagi Honorer
PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi honorer yang telah terdaftar di database pegawai non-ASN BKN, namun belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024. Mereka akan resmi mendapatkan NIP PPPK dan diakui sebagai ASN.
Dengan skema ini, honorer dapat melanjutkan pengabdiannya di instansi pemerintah. Mereka tak lagi berada dalam status honorer yang kerap diwarnai ketidakpastian.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Potensi Gaji Lebih Tinggi
Salah satu daya tarik utama PPPK Paruh Waktu adalah potensi gaji yang lebih tinggi dibandingkan saat masih menjadi honorer. Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan dua skema penggajian.
Skema pertama, gaji minimal sama dengan gaji saat masih honorer. Skema kedua, gaji mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMR) yang berlaku. Ini artinya, honorer di daerah dengan UMK tinggi berpotensi mendapatkan penghasilan yang sangat kompetitif.
Bahkan, potensi gajinya bisa melampaui gaji PPPK penuh waktu di daerah lain dengan UMK lebih rendah. Sehingga, skema ini membuka peluang finansial yang lebih baik bagi para honorer.
Daerah dengan UMK Tertinggi dan Potensi Gaji PPPK Paruh Waktu
Berikut beberapa daerah di Indonesia dengan UMK tertinggi tahun 2025, yang menawarkan potensi gaji PPPK Paruh Waktu paling tinggi:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Kota Depok: Rp5.195.721
- Kota Cilegon: Rp5.128.084
- Kota Bogor: Rp5.126.897
- Kota Tangerang: Rp5.069.708
- Kabupaten Mimika (Papua): Rp5.005.678
- Kota Batam: Rp4.989.600
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Serang: Rp4.857.353
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252
Data UMK ini menunjukkan potensi penghasilan yang signifikan bagi honorer yang terpilih sebagai PPPK Paruh Waktu di daerah-daerah tersebut.
Perlu diingat bahwa angka-angka UMK di atas adalah perkiraan dan dapat berubah.
Dengan adanya program PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer yang sebelumnya merasa gagal dalam seleksi PPPK tetap memiliki peluang untuk berkarier di pemerintahan. Mereka mendapatkan pengakuan sebagai ASN dan potensi penghasilan yang lebih baik. Ini merupakan langkah positif dalam penataan kepegawaian di Indonesia.




