Hindari Kesalahan Fatal Ini, Lolos PPPK Kemenag Tahap 2!
Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya bisa bernapas lega. Pengumuman kelulusan resmi dirilis pada Senin, 30 Juni 2025. Namun, perjuangan mereka belum berakhir. Tahap pemberkasan daring menjadi penentu kesuksesan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegembiraan atas kelulusan harus diimbangi kewaspadaan. Kesalahan sekecil apapun dalam proses pemberkasan dapat berakibat fatal. Kemenag menekankan pentingnya ketelitian dan persiapan matang.
Kelulusan PPPK Kemenag: Pemberkasan Daring sebagai Penentu Akhir
Kelulusan seleksi PPPK Kemenag bukanlah jaminan otomatis menjadi ASN. Tahap pemberkasan daring menjadi ujian terakhir yang menentukan. Kesalahan dalam proses ini, seperti dokumen tidak lengkap atau keterlambatan pengunggahan, dapat membatalkan kelulusan.
Peserta yang dinyatakan lulus akan melihat kode khusus seperti R3/L, R4/L, atau R3b/L pada pengumuman. Kode tersebut menunjukkan kategori kelulusan, mulai dari eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) hingga non-ASN non-database BKN. Namun, kode ini tidak berarti apa-apa jika proses pemberkasan tidak selesai dengan benar.
Dokumen Wajib dan Tenggat Waktu Pemberkasan PPPK Kemenag
Periode pengunggahan dokumen daring adalah 1-31 Juli 2025 melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Pas foto berwarna dengan latar merah. Pastikan kualitas foto baik dan sesuai spesifikasi yang ditentukan.
- Ijazah dan transkrip nilai asli. Salinan harus jelas dan mudah dibaca.
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Surat ini memuat lima poin penting, termasuk kesanggupan bekerja penuh waktu. Periksa kembali poin-poin tersebut sebelum menandatangani.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah. Pastikan surat masih berlaku.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku minimal hingga September 2025. Periksa masa berlaku SKCK Anda.
- Surat bebas narkoba dengan hasil uji laboratorium. Uji laboratorium harus dilakukan di lembaga yang terpercaya.
Semua dokumen harus dipindai berwarna dan diunggah sesuai format yang ditetapkan. Keterlambatan atau kelengkapan berkas akan dianggap sebagai pengunduran diri.
Konsekuensi dan Sanksi Keterlambatan Pemberkasan
Kemenag dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan tegas. Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan dikenai sanksi larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun.
Hanya ada pengecualian jika penempatan dilakukan di luar formasi lamaran karena kebijakan optimalisasi, dan peserta mengundurkan diri sebelum penetapan NI PPPK. Pahami dengan baik konsekuensi dari setiap tindakan Anda.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amin Haedari, mengingatkan bahwa kelulusan hanyalah langkah awal. Peserta harus memastikan kelengkapan dan kevalidan dokumen yang diunggah. Ketelitian dan ketepatan waktu sangat penting untuk menghindari kegagalan di tahap akhir. Peserta dapat menghubungi helpdesk SSCASN jika mengalami kendala. Informasi lebih lanjut tersedia di laman resmi Kemenag. Semoga para peserta sukses menyelesaikan tahap pemberkasan dan resmi menjadi ASN PPPK.



