Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Hingga September 2025: Cek Harga Terbaru

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tetap stabil selama Triwulan III 2025. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak ada penyesuaian harga yang akan diberlakukan mulai Juli hingga September mendatang.
Stabilitas harga listrik ini merupakan kabar baik bagi berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga industri. Kepastian ini dinilai penting untuk perencanaan keuangan dan operasional bisnis di tengah tantangan ekonomi global.
Tarif Listrik Tetap: Dukungan Pemerintah untuk Ekonomi Nasional
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan kebijakan tarif listrik tetap untuk Triwulan III tahun 2025. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional di tengah persaingan global.
Kebijakan tarif listrik tetap ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kenaikan tarif tidak akan terjadi selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Juli 2025.
Rincian Tarif Listrik per 1 Juli 2025: Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025 untuk berbagai golongan pelanggan. Data ini didapatkan dari rilis resmi Kementerian ESDM.
Tarif Listrik Rumah Tangga
- R-1/TR (daya 900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR (daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR (daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR (daya 3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR,TM (daya di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR (daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri
- I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (daya di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Kebijakan tarif listrik tetap ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan bersubsidi. Stabilitas harga listrik juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan operasional bisnis mereka.
PLN berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan listrik. Masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui laman resmi Kementerian ESDM atau aplikasi PLN Mobile.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan tarif yang stabil, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan aktivitas ekonomi berjalan lancar.
Kejelasan tarif listrik ini memberikan kepastian bagi investor dan menunjang iklim investasi yang positif. Hal ini sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat. PLN akan terus berupaya menjaga keandalan pasokan listrik untuk mendukung aktivitas ekonomi.