Masuk Tahap II, Satreskrim Tanimbar Resmi Serahkan Tersangka Anisa ke Kejari Ambon  

Ambon, Gerbangmedia.id – Proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis melalui media sosial kini resmi memasuki tahap II. Dikawal penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, tersangka ANSINA LODIA LUTURMAS alias Anisa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 10.00 WIT, Selasa (20/10/26), untuk menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Kasus bermula setelah konten ujaran kebencian berbasis ras dan etnis beredar di media sosial, pada Juli hingga Agustus 2026. Tersangka kemudian ditangkap penyidik di Maros, Sulawesi Selatan, lalu dibawa ke Ambon dan sejak itu ditempatkan di Rutan Polda Maluku. Selama lebih dari dua bulan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti digital, dan memeriksa tersangka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sehingga, berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP. Keluar.Han/42.f/X/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 20 Oktober 2026, tersangka Anisa dikeluarkan dari Rutan Polda Maluku. Sebelum proses penyerahan berlangsung, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Setelah seluruh prosedur selesai, tersangka diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Ambon.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan langkah hukum yang dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan tuntas dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Hari ini secara resmi kami menyerahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ambon. Artinya, tahap penyidikan telah kami selesaikan dengan lengkap. Tersangka diserahkan atas dugaan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” ujar Iptu Rivaldy Said.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen memastikan setiap proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Ambon, Rio R. Ginting, S.H., selaku pihak yang menerima penyerahan tersebut mengonfirmasi bahwa berkas perkara, tersangka, maupun barang bukti telah diterima secara lengkap.

“Saat ini tersangka berada dalam tahanan kejaksaan dan sementara ditempatkan di Rutan Polda Maluku. Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tersangka akan dikembalikan ke wilayah hukum asal, yaitu Rutan Klas III Saumlaki, agar perkara dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Saumlaki,” pungkasnya.(GM-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *