Cirebon Indramayu Merdeka? Provinsi Baru? Siap Pisah Jawa Barat?

Wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda Caruban kembali mencuat. Gagasan ini melibatkan beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat bagian timur, memicu perdebatan hangat di berbagai kalangan.
Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) memang bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, moratorium DOB yang masih berlaku menimbulkan pertanyaan besar terkait realisasinya.
Latar Belakang Usulan Provinsi Sunda Caruban
Usulan pemekaran Jawa Barat didasari oleh beberapa faktor kunci. Salah satunya adalah keinginan untuk pemerataan pembangunan.
Jawa Barat, sebagai provinsi terpadat di Indonesia, memiliki disparitas pembangunan yang signifikan antara wilayah utara dan selatan. Pemekaran diharapkan mampu mengatasi hal ini.
Faktor geografis dan demografis juga menjadi pertimbangan. Wilayah Cirebon dan sekitarnya memiliki karakteristik budaya dan sejarah yang berbeda dengan wilayah Priangan.
Pemekaran dianggap dapat memperkuat identitas lokal dan meningkatkan efisiensi pemerintahan. Potensi ekonomi daerah juga menjadi daya tarik.
Daerah seperti Indramayu dan Cirebon memiliki potensi ekonomi pesisir yang besar. Sebagai provinsi baru, pengelolaan sumber daya dan kebijakan fiskal dapat lebih mandiri.
Wilayah yang Termasuk dalam Usulan Provinsi Sunda Caruban
Usulan Provinsi Sunda Caruban mencakup beberapa wilayah strategis di Jawa Barat.
Kota Cirebon, sebagai kota pelabuhan tua dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, diusulkan menjadi ibukota provinsi baru.
Kabupaten Cirebon, yang mengelilingi kota Cirebon, memiliki sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata religi yang signifikan.
Kabupaten Indramayu, dengan potensi migas, tambak udang, dan pelabuhan, dinilai akan memperkuat basis ekonomi pesisir provinsi baru.
Kabupaten Majalengka, yang sedang berkembang pesat dengan adanya Bandara Internasional Kertajati, juga termasuk dalam usulan.
Kabupaten Kuningan, dengan potensi agrikultur dan pariwisata alamnya, melengkapi komposisi wilayah usulan Provinsi Sunda Caruban.
Analisis Kelayakan dan Tantangan Pemekaran
Nama “Sunda Caruban” dipilih karena memiliki makna historis. “Caruban” merujuk pada percampuran budaya Sunda dan Jawa di wilayah Cirebon.
Namun, moratorium DOB menjadi kendala utama. Pemerintah pusat belum mencabut moratorium, sehingga usulan ini masih sebatas wacana.
Dukungan datang dari berbagai pihak, termasuk elite lokal dan tokoh masyarakat. Mereka melihat pemekaran sebagai solusi atas disparitas pembangunan.
Namun, penolakan juga muncul dari kalangan yang mengkhawatirkan beban anggaran baru dan kesiapan infrastruktur.
Jika terwujud, pemekaran akan berdampak besar. Pembentukan pemerintahan baru, penyesuaian anggaran, dan penataan ulang batas wilayah akan diperlukan.
Proses pembentukan provinsi baru membutuhkan kajian akademis, persetujuan DPRD, pengesahan DPR RI dan Presiden, serta penyusunan peraturan pemerintah.
Tanpa pencabutan moratorium, wacana Provinsi Sunda Caruban masih jauh dari realisasi. Kesiapan administratif dan anggaran perlu dikaji secara matang.
Aspirasi pemekaran Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda Caruban memiliki dasar historis, sosiologis, dan ekonomi yang kuat. Namun, realisasinya masih memerlukan waktu dan pertimbangan yang komprehensif.
Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan kajian mendalam mengenai dampak positif dan negatifnya sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Keberhasilan pemekaran bergantung pada kesiapan berbagai sektor, termasuk aspek fiskal, kelembagaan, dan sumber daya manusia.