Puncak Bogor Sabtu 28 Juni 2025: Atur Perjalananmu Sekarang!

Puncak Bogor, destinasi wisata favorit warga Jabodetabek, selalu ramai di akhir pekan dan musim liburan. Ribuan kendaraan memadati jalur menuju keindahan pegunungan, vila-vila eksotis, kebun teh nan hijau, serta beragam tempat rekreasi. Namun, kepadatan lalu lintas menjadi tantangan tersendiri. Untuk mengatasinya, Polres Bogor rutin menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil-genap dan one way. Langkah ini diharapkan mampu meringankan kemacetan dan mempercepat waktu tempuh perjalanan. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai rekayasa lalu lintas di Puncak pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Sistem Ganjil-Genap di Puncak: Aturan dan Pengecualian
Sistem ganjil-genap diberlakukan untuk mengatur volume kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 27 Juni 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 29 Juni 2025 pukul 00.00 WIB. Aturan ini diterapkan dua arah, dari Simpang Gadog (Bogor) menuju Tugu Lampu Gentur (Cianjur) dan sebaliknya.
Pada tanggal genap (28 Juni 2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang diperbolehkan. Sebaliknya, pada tanggal ganjil (27 dan 29 Juni 2025), hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang dapat melintas. Pengecualian berlaku untuk kendaraan umum, ambulans, kendaraan dinas darurat, dan kendaraan TNI/Polri.
Petugas akan bersiaga di beberapa titik untuk melakukan pemeriksaan. Pengendara yang melanggar akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga penindakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas. Pastikan Anda telah memahami aturan ini sebelum melakukan perjalanan.
Titik Pemeriksaan dan Sanksi Pelanggaran
Untuk memastikan efektivitas sistem ganjil-genap, beberapa titik pemeriksaan akan dijaga ketat. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Gerbang Tol Ciawi KM 46+500, Simpang Gadog, dan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur.
Di titik-titik ini, petugas akan memeriksa nomor polisi kendaraan. Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan diminta untuk putar balik. Sanksi lain yang mungkin dikenakan termasuk penundaan perjalanan hingga hari yang sesuai dengan nomor pelat kendaraan dan penindakan hukum jika dianggap mengganggu ketertiban umum.
Sistem One Way dan Buka Tutup Jalur Puncak
Selain ganjil genap, sistem one way juga diterapkan pada Sabtu, 28 Juni 2025. One way arah naik (Jakarta menuju Puncak) diprediksi berlaku pukul 07.00-12.00 WIB, dengan kemungkinan perpanjangan hingga pukul 15.00 WIB jika kepadatan masih tinggi.
One way arah turun (Puncak menuju Jakarta) dijadwalkan mulai pukul 12.30-18.00 WIB. Namun, jadwal ini bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai kondisi di lapangan. Sistem buka-tutup jalur juga akan diterapkan secara dinamis untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Sistem buka-tutup ini bertujuan untuk menghindari penumpukan kendaraan di persimpangan. Jadwalnya pun dinamis dan akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas secara real-time. Pantau terus informasi terkini dari sumber resmi untuk mengetahui detailnya.
Informasi Terkini dan Tips Perjalanan Aman
Agar perjalanan Anda lancar, selalu pantau informasi terkini melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc, situs NTMC Korlantas Polri, dan CCTV lalu lintas di situs Polres Bogor atau aplikasi pemantau lalu lintas.
Untuk mempersiapkan liburan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berangkat lebih awal, idealnya sebelum pukul 07.00 WIB, untuk menghindari one way. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, isi bahan bakar penuh, dan cek sistem pendingin. Bawalah bekal dan air minum yang cukup. Pertimbangkan penggunaan transportasi umum atau jalur alternatif seperti Jonggol atau Sukabumi jika jalur utama terlalu padat.
Rencanakan perjalanan Anda dengan cermat. Dengan memahami sistem ganjil-genap, one way, dan buka-tutup jalur, serta selalu memperbarui informasi terkini, liburan Anda ke Puncak akan lebih menyenangkan dan efisien. Periksa kembali nomor pelat kendaraan Anda dan selalu utamakan keselamatan.