Berita

Suap Hakim Terbongkar! Ronald Tannur Dihukum 11 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Agung yang menuntut 14 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Lisa Rachmat terbukti bersalah memberikan suap kepada hakim. Ia juga terbukti melakukan pemufakatan jahat.

Lisa Rachmat dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a junto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis dan Denda bagi Lisa Rachmat

Selain hukuman penjara, Lisa Rachmat juga dijatuhi denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga mencabut izin profesi Lisa Rachmat sebagai advokat. Ini merupakan hukuman tambahan atas perbuatannya.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai turut serta dalam memberikan suap.

Kasus suap ini melibatkan banyak pihak, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang telah divonis 16 tahun penjara.

Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, juga tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus ini.

Dampak Luas Kasus Suap Ronald Tannur

Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak di lembaga peradilan.

Vonis terhadap Lisa Rachmat dan pihak-pihak lain menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi di peradilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Proses hukum yang masih berlanjut terhadap beberapa pihak terkait menunjukkan kompleksitas kasus ini dan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar integritas dan keadilan tetap terjaga dalam sistem peradilan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button