ASN WFH & Fleksibel: Kemenpan RB Resmi Izinkan, Cek Syaratnya!

Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat bekerja dari mana saja atau “work from anywhere”. Hal ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel di instansi pemerintah.
Work From Anywhere: Solusi Fleksibilitas Kerja ASN
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja menjadi solusi menghadapi dinamika kebutuhan kerja saat ini.
Kebijakan ini penting untuk menjaga motivasi dan produktivitas ASN, mengingat tuntutan profesionalisme yang tinggi.
Jenis Fleksibilitas Kerja ASN yang Diatur
Fleksibilitas yang diberikan mencakup bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, dan pengaturan jam kerja dinamis.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing ASN.
Kualitas Pelayanan Publik Tetap Terjaga
Pemerintah memastikan penerapan fleksibilitas kerja tidak akan mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Justru diharapkan, ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif, dan seimbang antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Nanik Murwati berharap peraturan ini menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. Dengan begitu, diharapkan kinerja ASN semakin optimal dan pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya.
Implementasi kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi ASN dan masyarakat. ASN dapat lebih produktif dan seimbang, sementara masyarakat tetap menerima pelayanan publik yang berkualitas.