Polwan Purwakarta Pulihkan Trauma Balita Korban Ayah Kejam
Sebuah kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Purwakarta, Jawa Barat. Seorang balita berusia 1,5 tahun menjadi korban kekejaman ayah kandungnya sendiri. Polisi telah menangkap pelaku dan kini fokus memberikan perawatan dan pemulihan bagi korban kecil yang mengalami trauma mendalam.
Kejadian ini menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas. Selain perawatan medis, dukungan psikologis menjadi krusial untuk memulihkan kondisi mental balita malang tersebut.
Polwan Purwakarta Berikan Trauma Healing
Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menurunkan sejumlah Polwan untuk memberikan pendampingan dan trauma healing kepada balita korban kekerasan. Langkah ini dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa tim Polwan memberikan pendampingan psikologis tidak hanya kepada balita, tetapi juga kepada ibunya yang turut mengalami guncangan emosional.
Kondisi Balita dan Perkembangan Kasus
Balita tersebut saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih, Purwakarta. Kondisi fisiknya telah membaik berkat perawatan medis intensif dari tim dokter.
Direktur RSUD Bayu Asih, Tri Muhammad Hani, menyampaikan bahwa luka luar korban telah membaik. Namun, trauma psikologis memerlukan penanganan khusus dan berkelanjutan.
Hasil penyelidikan Polres Purwakarta menunjukkan pelaku melakukan kekerasan dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh alkohol atau narkoba. Yang memprihatinkan, tindakan kekerasan ini bukan hanya sekali terjadi, dan bahkan sempat direkam oleh pelaku sendiri.
Dukungan Multipihak untuk Korban dan Ibu
Selain perawatan medis dan trauma healing, korban dan ibunya mendapat perlindungan dari berbagai instansi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan turut berperan aktif memberikan dukungan.
Pendampingan dari berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan pemulihan baik fisik maupun psikis korban dan ibunya. Polres Purwakarta berkomitmen untuk memberikan pendampingan trauma healing hingga korban benar-benar pulih.
Pelaku, Dodi (26 tahun), telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya peran aktif masyarakat dalam mencegah kejadian serupa.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam melindungi anak-anak dan memberikan dukungan bagi korban kekerasan. Perlindungan anak membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Pemulihan trauma psikologis membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Dukungan berkelanjutan sangat penting bagi balita korban dan ibunya agar dapat kembali menjalani kehidupan normal dengan rasa aman dan nyaman.




