Berita

Gugatan Konstitusional Wapres Gibran: Impeachment atau Pemakzulan?

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, baru-baru ini memberikan penjelasan penting mengenai konsep *impeachment* dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penjelasannya, yang disampaikan dalam sebuah forum diskusi pasca pemilu, bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman umum terkait proses pemakzulan presiden atau wakil presiden. Feri menekankan bahwa *impeachment* bukanlah pemakzulan langsung, melainkan sebuah proses gugatan konstitusional. Pernyataan ini penting untuk dipahami mengingat dinamika politik terkini yang turut melibatkan isu pemakzulan.

Penjelasan Feri Amsari memberikan perspektif baru dan mendalam terkait pemahaman *impeachment* di Indonesia. Penjelasannya turut membahas sejarah, proses hukum, dan implikasi politik dari proses ini. Mari kita telusuri lebih lanjut.

Impeachment: Bukan Pemakzulan Langsung, Melainkan Gugatan Konstitusional

Feri Amsari dengan tegas membedakan antara *impeachment* dan pemakzulan. Ia menjelaskan bahwa *impeachment* dalam bahasa Inggris berarti menggugat, bukan langsung memberhentikan dari jabatan (“remove from office”). Konsep ini, yang berakar dari sejarah Inggris abad ke-14 sebagai mekanisme parlemen untuk mengajukan gugatan terhadap pejabat yang kebal hukum, telah diadopsi dan berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Proses *impeachment* di Indonesia berbeda dengan pemakzulan langsung. Ia merupakan proses hukum yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sebuah forum khusus yang disebut *forum privilegiatum*. Proses ini diawali dengan hak menyatakan pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian diverifikasi oleh MK terkait dugaan pelanggaran hukum atau ketidakmampuan pejabat negara menjalankan tugasnya.

Proses Impeachment di Indonesia: Peran DPR dan Mahkamah Konstitusi

DPR memiliki peran krusial dalam mengawali proses *impeachment*. Hak menyatakan pendapat yang diajukan DPR menjadi dasar bagi MK untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan. Bukti-bukti yang diajukan DPR akan dikaji secara ketat oleh MK. Perlu diingat, proses *impeachment* di Indonesia bukanlah proses yang mudah atau dapat dilakukan secara sembarangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) berperan sebagai penentu akhir dalam proses *impeachment*. MK akan memeriksa secara menyeluruh bukti-bukti yang diajukan dan memutuskan apakah presiden atau wakil presiden bersalah dan harus diberhentikan dari jabatannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Proses ini dirancang untuk memastikan keadilan dan menghindari tindakan semena-mena.

Implikasi Politik dan Kasus Gibran Rakabuming Raka

Feri Amsari juga menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang dianggap menyiratkan kemungkinan adanya politik saling sandera terkait proses gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden. Feri mempertanyakan apakah pernyataan tersebut mengindikasikan adanya ancaman terselubung, bahwa jika proses *impeachment* terhadap Gibran dilanjutkan, maka akan ada upaya serupa terhadap Presiden Jokowi.

Lebih jauh, Feri mempertanyakan keabsahan mekanisme hukum yang mengantarkan Gibran menjadi calon wakil presiden, mengingat adanya perubahan syarat usia melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial. Ia menekankan bahwa proses *impeachment* terhadap presiden dan wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah, berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Pelantikan presiden dan wakil presiden pun tidak selalu dilakukan secara bersamaan.

Feri Amsari memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif tentang *impeachment* di Indonesia. Penjelasannya menekankan pentingnya memahami proses ini sebagai mekanisme konstitusional yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan. Meskipun proses ini dapat dipolitisasi, pemahaman yang benar tentang *impeachment* sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan hukum di negara ini. Lebih lanjut, pernyataan Presiden Jokowi dan kasus Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan penting untuk dikaji lebih mendalam agar dapat memahami nuansa politik yang mungkin menyertainya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button