Geng Motor Cimahi Edarkan Ganja Sintetis, Satu Ditangkap
Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial GAS ditangkap Polres Cimahi karena terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. GAS, yang merupakan anggota geng motor di Kota Bandung, nekat menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahaya peredaran narkoba yang melibatkan kelompok-kelompok tertentu dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Modus operandi GAS cukup canggih. Ia memanfaatkan media sosial dan sistem COD (Cash On Delivery) untuk memasarkan tembakau sintetisnya. Keuntungan yang diraup pun cukup signifikan, mencapai ratusan ribu rupiah per transaksi. Sistem ini menunjukkan adaptasi pelaku kejahatan dalam memanfaatkan teknologi untuk memperluas jaringan dan menghindari penegak hukum.
Modus Operandi Peredaran Tembakau Sintetis
GAS mendapatkan pasokan tembakau sintetisnya melalui pembelian online dari akun Instagram @9nagamasss.utm. Transaksi dilakukan dengan sistem transfer dan pengiriman barang secara terselubung.
Setelah barang diterima, GAS kemudian memasarkannya melalui sistem online dan COD. Ia juga menggunakan metode ‘tempel’, yakni memberikan lokasi barang kepada pembeli melalui aplikasi peta online.
Keuntungan yang diperoleh GAS dari setiap transaksi berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Hal ini menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis haram ini bagi para pelakunya.
Peran Geng Motor dalam Peredaran Narkoba
Keanggotaan GAS dalam geng motor di Kota Bandung turut mempermudah peredaran tembakau sintetis. Jaringan yang telah terbangun memudahkannya menjangkau target pasar yang lebih luas.
Polisi menemukan berbagai atribut dan kartu keanggotaan geng motor saat menangkap GAS. Hal ini menguatkan dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam jaringan peredaran narkoba.
Meskipun GAS mengaku mayoritas barang terjual kepada sesama anggota geng motor, kemungkinan besar tembakau sintetis tersebut juga dipasarkan kepada masyarakat umum.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polres Cimahi berhasil menangkap GAS berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Dari tangan GAS, polisi menyita 37 paket tembakau sintetis (35,2 gram), 24 plastik klip bening, 2 lakban cokelat, dan 1 handphone Samsung. Barang bukti ini cukup untuk memperkuat tuduhan terhadap GAS.
GAS dijerat pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Operasi selama kurang lebih tiga bulan menunjukkan betapa sistematisnya GAS dalam menjalankan aksinya. Keberhasilan penangkapan ini menunjukan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan kelompok-kelompok terorganisir seperti geng motor.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan online dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba memerlukan upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat.



