Berita

Visa Ziarah: Jebakan Pekerja Ilegal, Risiko Tinggi TPPO

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri secara ilegal menghadapi risiko tinggi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini ditegaskan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, setelah menjenguk 18 calon PMI ilegal yang gagal diberangkatkan ke Arab Saudi.

Bahaya laten TPPO dan berbagai bentuk eksploitasi lainnya menjadi ancaman nyata bagi mereka yang berangkat tanpa prosedur resmi. Pemerintah terus berupaya menekan angka keberangkatan PMI ilegal melalui berbagai strategi.

Ancaman TPPO Bagi PMI Ilegal

Karding menekankan betapa sulitnya melindungi PMI ilegal yang berangkat tanpa pengawasan resmi. Mereka rentan terhadap penipuan, kekerasan, dan eksploitasi.

Berangkat secara ilegal, menurutnya, menjadikan para pekerja migran mudah menjadi korban TPPO. Hal ini karena minimnya perlindungan hukum dan pengawasan.

Pemerintah, melalui BP3MI, gencar mengurangi keberangkatan PMI non-prosedural, terutama yang diduga melalui Bandara Soekarno-Hatta. Upaya ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak PMI.

Dukungan Pemerintah Bagi PMI Terdampak

Ke-18 calon PMI ilegal asal Jawa Barat hingga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang gagal berangkat akan dibantu pemerintah. Mereka akan didata dan dibimbing untuk berangkat secara legal.

Karding memastikan semua calon PMI akan dibantu proses keberangkatan yang resmi dan prosedural. Proses ini akan memastikan keselamatan dan perlindungan hak-hak mereka.

Setelah pemeriksaan di Polres selesai, ke-18 orang tersebut akan dikawal pulang ke rumah masing-masing. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kepulangan mereka dengan selamat.

Modus Operandi Pengiriman PMI Ilegal

Para pelaku pengiriman PMI ilegal menggunakan modus memberikan uang muka (DP) Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Ini sebagai daya tarik agar calon PMI mau berangkat.

Meskipun dijanjikan Rp5 juta, mereka hanya menerima sebagian kecil di awal. Sisanya akan dipotong setelah mereka bekerja.

Visa yang digunakan pun visa ziarah, bukan visa kerja. Hal ini membuat posisi mereka semakin rentan dan tidak terlindungi.

Visa kerja dinilai lebih aman karena sudah melalui prosedur resmi. Penggunaan visa ziarah menjadi salah satu indikator keberangkatan ilegal.

Permasalahan ini memerlukan penanganan lintas sektoral. Pemerintah, kepolisian, dan imigrasi harus berkolaborasi untuk memberantas pengiriman PMI ilegal.

Penanganan TPPO dan keberangkatan PMI ilegal merupakan PR besar yang memerlukan kerjasama seluruh stakeholder. Tanpa penanganan yang komprehensif, perlindungan PMI akan tetap menjadi tantangan besar.

Keberhasilan upaya pemerintah dalam melindungi PMI sangat bergantung pada kolaborasi efektif antar lembaga dan penegakan hukum yang tegas. Perlu peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya pengiriman PMI ilegal dan pentingnya prosedur resmi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button