UMK Sumatera Selatan 2025 Tertinggi! Rekor Baru Venice of The East
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan untuk tahun 2025 resmi naik. Kenaikan ini ditetapkan setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
Keputusan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja untuk peningkatan kesejahteraan dan kemampuan dunia usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi. Besaran kenaikan dan dampaknya bagi berbagai pihak akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
UMP dan UMK Sumatera Selatan 2025: Kenaikan Signifikan
UMP Sumatera Selatan 2025 ditetapkan sebesar Rp3.681.571, naik Rp224.697 atau 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebesar Rp3.456.874.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 17 kabupaten/kota di wilayah tersebut. Nilai UMK bervariasi, disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
UMK tertinggi berada di Kota Palembang, yakni Rp3.916.635. Sementara itu, beberapa kabupaten/kota lainnya memiliki UMK yang sama dengan UMP, yaitu Rp3.681.571.
Daftar lengkap UMK Sumatera Selatan 2025 dapat dilihat di bawah ini:
- Kota Palembang: Rp3.916.635
- Kabupaten Muara Enim: Rp3.863.417
- Kabupaten Musi Rawas: Rp3.796.653
- Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp3.796.654
- Kabupaten Musi Banyuasin: Rp3.778.348
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp3.749.696
- Kabupaten Banyuasin: Rp3.715.028
- Kota Prabumulih: Rp3.681.571
- Kabupaten Ogan Ilir: Rp3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp3.681.571
- Kabupaten Lahat: Rp3.681.571
- Kabupaten Empat Lawang: Rp3.681.571
- Kota Pagar Alam: Rp3.681.571
- Kota Lubuk Linggau: Rp3.681.571
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): Rp3.681.571
Penetapan UMP dan UMK ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan Kenaikan UMP dan UMK: Faktor Ekonomi dan Kesejahteraan
Beberapa faktor mendasari kenaikan UMP dan UMK di Sumatera Selatan.
Inflasi daerah yang mencapai sekitar 4,1 persen pada tahun 2024 menjadi pertimbangan utama. Data ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pertumbuhan ekonomi Sumsel yang stabil sekitar 5,3 persen juga menunjukkan kapasitas dunia usaha untuk menyesuaikan upah.
Serikat pekerja turut memperjuangkan kenaikan upah minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja.
Pemerintah juga berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Dampak dan Tantangan Kenaikan Upah Minimum
Kenaikan UMP dan UMK memiliki dampak yang luas, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Bagi pekerja, kenaikan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan, memungkinkan menabung, meningkatkan kualitas gizi keluarga, dan bahkan akses pendidikan anak.
Sementara itu, pengusaha berharap adanya kebijakan pendukung seperti insentif pajak untuk UMKM, subsidi pelatihan tenaga kerja, serta relaksasi iuran jaminan sosial untuk meringankan beban mereka.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan mengutarakan kekhawatiran akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama di sektor padat karya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen mengawasi implementasi kebijakan ini melalui monitoring, sosialisasi, dan pembinaan.
Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sangat krusial untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkeadilan, serta memicu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sumatera Selatan.
Dengan kenaikan UMP dan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat dan perekonomian Sumatera Selatan semakin dinamis.




