Berita

Bendahara Desa Ditahan: Tilep Dana Aspirasi Rp100 Juta

Asep Mulyana, bendahara Desa Sindamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, kini resmi mendekam di balik jeruji besi. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan korupsi dana aspirasi untuk proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2022. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai sekitar Rp100 juta.

Penahanan Asep menandai babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana publik ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.

Kronologi Kasus Korupsi Dana Aspirasi di Desa Sindamukti

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa kegiatan oleh Asep Mulyana dalam pengelolaan dana aspirasi dari anggota DPR RI untuk proyek JUT tahun 2022. Ia menunjuk seorang koordinator, yang kini berstatus saksi, untuk membantu dalam proses pencairan dana.

Dana aspirasi tersebut dicairkan ke Kelompok Tani Harapan Jaya. Namun, investigasi Kejari Serang mengungkap fakta mengejutkan.

Ternyata, pembangunan JUT dibiayai oleh dana desa, bukan dana aspirasi dari APBN Kementerian Pertanian seperti yang tertera dalam proposal. Ini menunjukkan adanya manipulasi dan penyimpangan prosedur.

Modus Operandi dan Pembagian Dana

Asep diduga melakukan penggelapan sebagian besar dana yang telah dicairkan. Dari total dana yang diterima, sekitar Rp99 juta masuk ke kantong pribadinya.

Hanya Rp1 juta yang diberikan kepada koordinator lapangan, sesuai keterangan Kasi Datun Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie.

Modus operandi yang dilakukan Asep cukup cerdik, sehingga memerlukan investigasi yang mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Tuntutan Hukum dan Kerugian Negara

Atas perbuatannya, Asep Mulyana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alternatif pasal dakwaan lainnya adalah Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Besarnya potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 juta, jumlah yang cukup signifikan bagi keuangan desa.

Proses hukum akan menentukan hukuman yang pantas diterima Asep Mulyana, serta upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan dana aspirasi. Pengawasan yang ketat dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button