Ayah di Purwakarta Aniaya Bayi: Video Viral, Miris!
Kekejaman seorang ayah terhadap putri kandungnya sendiri mengguncang Purwakarta, Jawa Barat. DH (26), tega menyiksa anak perempuannya yang baru berusia dua tahun. Aksi biadab ini bahkan direkam dan disebar di media sosial, memicu kemarahan publik.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di Kampung Cibenda Sari, Kecamatan Cibatu. Video yang beredar menunjukkan DH mengangkat dan membalikkan tubuh anaknya hingga menangis dan menjerit kesakitan. Ia juga memukul dan menginjak tubuh balita malang tersebut.
Aksi Brutal Ayah di Purwakarta Picu Kemarahan Warga
Video singkat tersebut dengan cepat viral dan memicu amarah warga. Mereka langsung berbondong-bondong mendatangi rumah DH.
Namun, saat warga tiba, DH sudah melarikan diri, meninggalkan anaknya dalam kondisi menderita.
Motif Kejahatan Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
Sejumlah tetangga mengungkapkan bahwa DH diduga nekat menyiksa anaknya karena kemarahan akibat ditinggal istrinya.
Dugaan ini diperkuat dengan informasi bahwa DH mungkin merekam aksinya untuk menekan sang istri agar kembali.
Warga juga mengaku mengetahui DH kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya, namun tak berani campur tangan.
Sejarah Kekerasan dalam Rumah Tangga
Keengganan warga untuk campur tangan mencerminkan tantangan dalam penanganan KDRT di lingkungan masyarakat. Kurangnya kesadaran, rasa takut, atau bahkan norma sosial yang salah dapat menghalangi intervensi dini untuk melindungi korban.
Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus KDRT dan memberikan dukungan kepada korban. Pendidikan dan sosialisasi mengenai dampak buruk kekerasan dalam rumah tangga sangat penting.
Penanganan Kasus dan Seruan Hukum Tegas
Petugas Polsek Cibatu langsung menuju lokasi kejadian, namun DH telah berhasil kabur.
Kanit Reserse Polsek Cibatu, Aiptu Wahyudin, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan polisi akan memburu DH hingga tertangkap serta diproses hukum.
Warga mendesak polisi untuk segera menangkap DH dan menuntut hukuman seberat-beratnya. Mereka menekankan agar kasus ini menjadi pembelajaran untuk mencegah terjadinya KDRT serupa.
Saat ini, korban balita telah diamankan oleh keluarga terdekat dan mendapat perlindungan serta pendampingan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penanganan KDRT yang lebih efektif. Perlu sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kekerasan dan memberikan perlindungan bagi korban. Semoga kasus ini dapat menjadi titik balik untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan KDRT di masyarakat.




