Berita

Suap Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Terancam, Bukti Apa Saja?

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan suap Harun Masiku dan obstruction of justice. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 3 Juli 2025, menyatakan Hasto terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Jaksa menilai tindakan Hasto bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Mereka juga menuding Hasto tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp650 juta subsidair enam bulan kurungan. Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan Tujuh Tahun Penjara dan Poin-Poin Pemberat

Jaksa Wawan Yunarwanto merinci hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Hasto. Tindakan Hasto dianggap melawan semangat pemberantasan korupsi.

Hasto juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Ketidakakuratan ini menjadi poin penting yang memberatkan.

Poin yang meringankan hukuman Hasto adalah sikap sopannya selama persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan bersihnya dari rekam jejak kriminal sebelumnya.

Tanggapan Hasto dan Tim Kuasa Hukum: Kriminalisasi Politik?

Hasto Kristiyanto menolak tuntutan tersebut. Ia menyatakan kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi atas sikap politiknya dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil.

Hasto siap menghadapi proses hukum dan meminta kader PDIP tetap tenang. Ia menganggap hukum telah disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin Todung Mulya Lubis, menilai tuntutan jaksa tak berdasar karena minim bukti. Mereka menyebut dakwaan dibangun di atas asumsi dan rekayasa.

Kritikan Terhadap Proses Penyidikan

Todung Mulya Lubis mengungkapkan kritik terhadap penyidik KPK yang menjadi saksi dan ahli dalam perkara ini. Hal tersebut dianggap menimbulkan konflik kepentingan.

Ronny Talapessy, pengacara Hasto lainnya, menyoroti dua saksi penting yang tak diperiksa. Padahal, saksi tersebut berkaitan langsung dengan Hasto, namun tanpa bukti yang kuat.

Maqdir Ismail, advokat senior yang juga bagian dari tim hukum Hasto, menilai kasus ini sebagai rekayasa politik untuk menjatuhkan posisi Hasto di PDIP.

Kejanggalan dalam penyelidikan, seperti bukti percakapan elektronik yang dianggap dimanipulasi dan pergerakan Harun Masiku yang tidak logis, juga dipertanyakan.

Harapan Terhadap Objektivitas Majelis Hakim

Tim kuasa hukum Hasto menyayangkan proses hukum yang dianggap penuh tekanan politik. Namun, mereka masih berharap majelis hakim akan memutus perkara secara objektif.

Putusan diharapkan berdasarkan bukti, bukan asumsi atau tekanan dari pihak manapun.

Tim hukum meyakini Hasto akan dibebaskan jika hukum ditegakkan secara benar dan adil. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang independensi hukum dan pengaruh politik dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu akan dinantikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button