Otomotif

Gaji PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Kapan Terima?

Pemerintah telah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 pada 30 Juni 2025. Pengumuman ini disambut antusias oleh ribuan tenaga honorer di berbagai instansi dan daerah, menandai babak baru dalam perjalanan karier mereka. Bagi yang lolos, ini bukan sekadar perubahan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga peningkatan kesejahteraan dan jaminan kerja yang lebih baik.

Namun, pertanyaan yang banyak diajukan adalah kapan gaji pertama akan diterima? Prosesnya tidak sesederhana yang dibayangkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Proses Penerimaan Gaji Pertama PPPK 2024 Tahap 2

Meskipun telah dinyatakan lulus, tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 2 masih harus melalui beberapa tahapan administratif sebelum menerima gaji pertama. Penerimaan gaji dan fasilitas lainnya hanya akan diberikan setelah pelantikan resmi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Prosesnya meliputi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK dan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Kedua tahap ini sangat penting untuk verifikasi data dan penerbitan SK pengangkatan.

Tahapan Administratif Pasca Pengumuman

Setelah pengumuman hasil seleksi, terdapat beberapa tahapan administratif yang harus dilalui. Tahapan ini memastikan semua data terverifikasi dengan benar sebelum SK pengangkatan diterbitkan.

  • Pengisian DRH NI PPPK: Tahap ini berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025. Proses ini merupakan verifikasi data dan pemberkasan secara digital.
  • Usul Penetapan NI PPPK: Tahapan ini berlangsung dari 1 Agustus hingga 10 September 2025. Proses ini menentukan terbitnya SK resmi pengangkatan.

Setelah seluruh proses administrasi selesai dan SK resmi diterbitkan oleh instansi masing-masing, barulah pelantikan dapat dilakukan dan gaji bulanan sebagai ASN PPPK dapat diterima.

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Penuh Waktu

Besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Terdapat 17 golongan PPPK, dengan gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Tunjangan yang diterima pun setara dengan PNS, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan tunjangan kinerja di beberapa instansi. Pemerintah berupaya menciptakan kesetaraan hak dan fasilitas antara PPPK Penuh Waktu dan PNS, meskipun skema pengangkatan berbeda.

PPPK Paruh Waktu dan Perbedaannya

Selain PPPK Penuh Waktu, terdapat juga PPPK Paruh Waktu. Skema ini ditujukan untuk tenaga honorer yang telah terdata di BKN dan mengikuti seleksi, namun belum mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi.

Meskipun berstatus ASN dan memiliki NI PPPK, gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan oleh alokasi anggaran daerah, beban kerja, dan karakteristik instansi tempat penempatan.

Jadwal Pelantikan dan Informasi Lanjutan

Jadwal pelantikan PPPK tidak seragam di seluruh Indonesia. Setiap instansi atau pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan tanggal pelantikan sesuai kesiapan administratif dan anggaran.

Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer untuk aktif memantau informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau instansi masing-masing. Kesabaran dan proaktifitas sangat dibutuhkan selama proses ini.

Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 merupakan awal perjalanan baru bagi para tenaga honorer. Proses administratif pasca pengumuman memerlukan ketelitian dan kesabaran agar seluruh tahapan dapat dilalui dengan lancar dan menerima hak sebagai ASN sesuai peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses penerimaan gaji pertama sebagai PPPK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button