Umuh Muchtar: Bonus Persib ASN Jabar Dikembalikan, Ada Apa?
Polemik bonus untuk pemain Persib Bandung yang diduga bersumber dari penggalangan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akhirnya menemui titik terang. Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Umuh Muchtar, secara tegas menyatakan pengembalian dana tersebut.
Awalnya dijanjikan sebesar Rp1 miliar, bonus yang diterima secara simbolis pada 3 Juni 2025 hanya mencapai Rp356 juta. Ketidakjelasan sumber dana dan jumlah yang tak sesuai janji menjadi alasan utama di balik keputusan mengembalikan dana tersebut.
Dana Bonus Persib: Ketidaksesuaian Jumlah dan Sumber Dana
Umuh Muchtar menjelaskan bahwa dana bonus yang dijanjikan dari penggalangan dana ASN belum diterima sepenuhnya oleh Persib Bandung. Ia membedakan hal ini dengan bonus Rp1 miliar dari Dedi Mulyadi yang sumbernya jelas berasal dari pribadi.
Pernyataan ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman publik, terutama para bobotoh (pendukung Persib), yang mengira Persib telah menerima dana penuh. Ketidaksesuaian ini memicu kecurigaan Umuh.
Kecurigaan dan Penolakan Penerimaan Dana Sebagian
Umuh mengungkapkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dijanjikan (Rp1 miliar) dengan dana yang diterima (Rp356 juta). Ia menduga kemungkinan dana ASN telah terkumpul sepenuhnya, namun yang diberikan hanya sebagian.
Karena potensi spekulasi negatif dan untuk menjaga transparansi, Umuh memutuskan untuk mengembalikan dana Rp356 juta. Langkah ini diambil untuk mencegah tudingan menerima dana tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Staf Persib telah ditugaskan untuk mengembalikan dana tersebut. Umuh menegaskan komitmennya untuk tidak menerima dana tersebut, bahkan ia sering mengeluarkan uang pribadi untuk kepentingan pemain.
Tuntutan Transparansi dan Kejelasan Sumber Dana
Umuh Muchtar mendesak adanya kejelasan mengenai sumber dana dan kontributor penggalangan dana ASN. Ia menekankan pentingnya transparansi untuk menjaga kepercayaan publik dan bobotoh.
Rincian detail mengenai asal-usul dana menjadi tuntutan utama. Hal ini bertujuan untuk mencegah kecurigaan adanya penyimpangan atau manipulasi dana yang telah terkumpul. Umuh ingin memastikan bahwa semua proses berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Kejelasan ini bukan hanya penting bagi Persib, tetapi juga untuk menjaga integritas proses penggalangan dana dan kepercayaan publik pada pemerintah daerah.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana, terutama yang melibatkan publik dan pihak-pihak terkait. Ketegasan Umuh Muchtar dalam mengembalikan dana yang tidak jelas sumbernya patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar ke depannya proses penggalangan dana dan penyalurannya dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terus terjaga.




