Otomotif

Tragedi Pilu: Bocah 9 Tahun Diperkosa Pacar Ibunya di Serang

Seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacar ibunya sendiri. Peristiwa menyayat hati ini terjadi di sebuah perumahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku, Haryanto (43), berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah aksi bejatnya terungkap. Kasus ini menjadi sorotan dan menyadarkan kita akan pentingnya perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual.

Kejadian ini tidak hanya menyisakan luka fisik dan psikis bagi korban, tetapi juga mengguncang masyarakat Serang. Perlindungan anak menjadi isu yang semakin krusial dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Penangkapan Pelaku dan Pengungkapan Kasus

Pelaku, Haryanto, warga Jatiyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap pada Selasa, 1 Juli 2025, di sebuah warung bakso Desa Ragas Masigit. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan keluarga korban setelah menerima pesan suara dari korban melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, korban mengutarakan rasa sakit dan menceritakan pelecehan yang dialaminya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas berhasil mengamankan Haryanto tanpa perlawanan berarti.

Kronologi Kejadian dan Pengakuan Pelaku

Korban, yang tinggal bersama kakaknya, dititipkan kepada Haryanto selama lebih dari setahun. Ibu kandungnya diketahui bekerja di Arab Saudi. Haryanto merupakan pacar dari ibu korban. Hubungan keluarga korban dan ibunya disebut sedang tidak harmonis.

Haryanto mengaku melakukan tindakan asusila tersebut saat kakak korban tidak berada di rumah. Ia berdalih tidak mampu mengendalikan nafsu birahinya.

Korban sempat diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Haryanto dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi Haryanto cukup berat, yakni 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain. Proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam memberikan perlindungan dan edukasi seksual kepada anak juga tak kalah pentingnya. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih proaktif dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak. Dukungan dan perlindungan terhadap korban sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button