Berita

Pandeglang Raih Dana Besar: Rp31 Miliar dari Pajak Kendaraan

Pemkab Pandeglang berhasil meraih pemasukan signifikan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kerja sama antara Pemkab Pandeglang dan UPTD Samsat menghasilkan pendapatan lebih dari Rp31 miliar selama periode pemutihan denda dan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Program ini terbukti efektif mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Keberhasilan program ini menunjukkan dampak positif dari kebijakan yang memberikan keringanan kepada wajib pajak. Hal ini bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperbaiki database kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang.

Pendapatan Melimpah dari Pemutihan Pajak Kendaraan di Pandeglang

Program pemutihan denda dan pokok PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung selama tiga bulan di Kabupaten Pandeglang disambut antusias oleh masyarakat. Ribuan wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban mereka. Hal ini menghasilkan total penerimaan mencapai Rp31,4 miliar.

Rincian penerimaan tersebut terdiri dari Rp19,6 miliar dari opsen PKB dan Rp11,8 miliar dari BBNKB. Angka ini jauh melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Efektivitas Program dan Dampak Positifnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menyatakan bahwa program pemutihan pajak sangat efektif. Program ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, tetapi juga mendorong tertibnya pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.

Peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak berdampak positif pada peningkatan database kendaraan aktif. Data yang akurat dan terupdate sangat penting untuk perencanaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Pandeglang.

Perpanjangan Program dan Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Provinsi Banten telah memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat Pandeglang yang belum membayar pajak kendaraan mereka untuk memanfaatkan program ini dan menghindari sanksi administratif.

Ramadani mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Proses pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor Samsat Pandeglang. Ketepatan waktu pembayaran pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.

Proses Pembayaran Pajak yang Mudah dan Cepat

Pembayaran pajak kendaraan di Pandeglang kini semakin mudah dan cepat. Petugas Samsat siap membantu wajib pajak dalam proses pembayaran. Sistem pembayaran yang terintegrasi juga mempercepat proses transaksi.

Kecepatan dan kemudahan proses pembayaran pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pembayaran pajak yang tertib berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pandeglang telah menunjukkan hasil yang sangat positif, baik dari sisi pendapatan daerah maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas program yang berorientasi pada kemudahan dan keringanan bagi masyarakat. Perpanjangan program hingga akhir Oktober 2025 diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Ke depannya, diharapkan kerjasama antara Pemkab Pandeglang dan UPTD Samsat dapat terus ditingkatkan untuk memastikan pengelolaan pajak kendaraan yang semakin efisien dan transparan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button