Pandeglang Raih Dana Besar: Rp31 Miliar dari Pajak Kendaraan
Pemerintah Kabupaten Pandeglang berhasil meraih pemasukan signifikan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten. Program kerjasama antara Pemkab Pandeglang dan UPTD Samsat ini menghasilkan pendapatan lebih dari Rp31 miliar. Keberhasilan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Pandeglang dalam memanfaatkan program penghapusan denda dan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keberhasilan ini juga menjadi bukti efektifitas program pemerintah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Pendapatan yang melampaui target menunjukkan keberhasilan strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Pendapatan Fantastis dari Pemutihan Pajak Kendaraan di Pandeglang
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pandeglang berlangsung selama tiga bulan. Selama periode tersebut, puluhan ribu wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak mereka.
Total penerimaan mencapai angka fantastis, yaitu Rp31,4 miliar. Rinciannya, Rp19,6 miliar berasal dari opsen PKB dan Rp11,8 miliar dari BBNKB.
Dampak Positif Pemutihan Pajak bagi Pendapatan Daerah dan Kepatuhan Wajib Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan program ini. Ia menyebutkan bahwa program ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan database kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang.
Peningkatan database kendaraan aktif ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di masa mendatang. Data yang akurat dan terupdate akan memudahkan pemerintah dalam pengambilan keputusan.
Peningkatan Database Kendaraan Aktif
Data yang akurat dan lengkap sangat penting bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Data kendaraan aktif yang terupdate memudahkan pemerintah dalam mengestimasi kebutuhan anggaran dan mengalokasikan sumber daya secara efisien.
Hal ini juga bermanfaat dalam perencanaan pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan layanan publik lainnya yang berhubungan dengan kendaraan bermotor. Data yang akurat mengurangi resiko kesalahan perencanaan.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak dan Imbauan bagi Masyarakat
Pemerintah Provinsi Banten telah memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Ramadani menghimbau masyarakat Pandeglang yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Keberhasilan program ini tidak lepas dari kebijakan Gubernur Banten yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan sanksi administrasi. Sistem yang efisien dan terintegrasi antara Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang juga berperan penting dalam keberhasilan program ini.
Langkah-langkah Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Masyarakat Pandeglang yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat. Mereka perlu membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Petugas Samsat siap membantu dan memberikan informasi yang dibutuhkan bagi wajib pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pandeglang telah terbukti sukses meningkatkan pendapatan daerah dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan penerimaan daerah dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Perpanjangan waktu program hingga akhir Oktober 2025 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan menyelesaikan kewajiban pajaknya.



