Kode R4 PPPK 2024: Ribuan Honorer Gagal, Ini Penyebabnya

Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menimbulkan polemik. Ribuan tenaga honorer, bukan mendapat kepastian karier, malah dihadapkan pada kebingungan akibat kode status yang misterius, terutama kode R4. Kode ini menjadi sorotan karena dianggap mengesampingkan pengabdian panjang para guru, tenaga teknis, dan petugas kesehatan non-ASN yang tak terdata dalam basis data pemerintah. Situasi ini menyoroti kelemahan sistem seleksi berbasis data administrasi.
Arti dan Makna Kode Status Pengumuman PPPK 2024
Pengumuman hasil seleksi menampilkan beragam kode status yang menunjukkan posisi administratif peserta. Kode L menunjukkan kelulusan. Kode R1A hingga R1D menandai prioritas bagi guru eks THK-II, non-ASN, lulusan PPG, atau guru swasta yang telah diakui. Kode R2 untuk eks Tenaga Honorer K2, sementara R3 untuk guru non-ASN yang terdata dalam database pemerintah. R3b khusus untuk guru non-ASN terdata yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
Kode R5 diberikan kepada lulusan PPG. Kode lainnya seperti TH, TMS, APS, DIS, dan S menunjukkan ketidakhadiran, ketidaklulusan, pengunduran diri, diskualifikasi, atau status sertifikasi linear. Kode R4 menjadi kontroversi karena menandakan peserta tidak terdata dalam basis data nasional, terlepas dari pengalaman dan nilai ujian mereka.
Kontroversi Kode R4: Pengabdian Terabaikan?
Kode R4 menunjukkan ketidaksesuaian data pelamar dengan database resmi. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun di daerah terpencil, namun datanya tidak terinput dengan benar. Seorang tenaga honorer dari Kalimantan Selatan mengungkapkan kekecewaannya di media sosial, menyatakan telah mengikuti tes dengan biaya sendiri, namun dinyatakan R4 meskipun memiliki nilai tinggi.
Sistem seleksi PPPK yang berbasis data, bukan hanya proses administratif biasa, melainkan juga menjadi penentu nasib seseorang. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan rasa frustrasi bagi banyak honorer yang merasa pengabdiannya diabaikan.
PPPK Paruh Waktu dan Harapan Tenaga Honorer
Kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 diharapkan menjadi solusi. Skema ini memungkinkan pengangkatan tenaga non-ASN untuk delapan jabatan fungsional, termasuk guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pengelola operasional. Sayangnya, peserta R4 tidak otomatis memenuhi kriteria. PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi kategori R1 hingga R3.
Peserta dengan kode R4/L (R4 namun lulus kompetensi) diberi waktu hingga 31 Juli 2025 untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung. Namun, kepastian masih belum terjamin bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Beban Psikologis dan Tuntutan Perbaikan Sistem
Kode R4 memicu beban psikologis yang berat bagi tenaga honorer. Banyak yang merasa pengabdiannya tidak dihargai, sistem seleksi tidak transparan, dan biaya tes menjadi sia-sia. Beberapa pemerintah daerah mengaku belum memiliki regulasi untuk mengakomodasi peserta R4.
Pemerintah pusat didesak untuk melakukan verifikasi ulang basis data tenaga honorer, memberi kebijakan afirmasi bagi peserta dengan pengabdian lama, dan membuka mekanisme re-entry bagi data yang luput pendataan. Peserta R4 disarankan mengumpulkan bukti pengabdian, berkoordinasi dengan BKPSDM daerah, dan melaporkan ke Kementerian PANRB.
Pemerintah perlu menyelaraskan data pusat dan daerah untuk mencegah terulangnya masalah serupa. Sistem seleksi PPPK yang lebih humanis dan transparan sangat dibutuhkan agar tidak menjadi “pembunuh harapan” tenaga honorer. Ke depan, peningkatan kualitas dan akurasi data digital menjadi krusial dalam proses seleksi PPPK.