Berita

Honorer Gagal PPPK? Dapatkan Gaji Tinggi Lewat Skema Ini!

Bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2, jangan berkecil hati. Pemerintah menawarkan solusi baru berupa skema PPPK Paruh Waktu, sebuah peluang untuk tetap mengabdi dan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi.

Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintahan, bahkan berpotensi mendapatkan gaji yang lebih besar dibandingkan saat masih berstatus honorer. Inilah kabar baik bagi mereka yang masih berharap dapat berkarier di sektor publik.

PPPK Paruh Waktu: Jalan Baru Menuju ASN

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 resmi membuka jalan bagi tenaga honorer yang gagal seleksi PPPK. Skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dengan skema ini, honorer akan resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK). Ini merupakan pengakuan resmi atas pengabdian mereka di pemerintahan.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tidak semua tenaga honorer dapat mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar permohonan diterima.

  • Terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran ini merupakan langkah awal dan wajib untuk dapat mengikuti program ini.
  • Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi. Kegagalan pada seleksi sebelumnya bukanlah penghalang untuk mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu.

Potensi Gaji Tinggi PPPK Paruh Waktu

Salah satu daya tarik utama PPPK Paruh Waktu adalah potensi gaji yang tinggi. Besaran gaji mengacu pada dua skema yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pertama, gaji minimal sama dengan gaji saat masih menjadi honorer. Kedua, mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah penempatan. Hal ini berarti ada potensi penghasilan yang jauh lebih tinggi.

Honorer yang bertugas di daerah dengan UMK tinggi berpotensi mendapatkan gaji yang sangat kompetitif. Bahkan, bisa melebihi gaji PPPK penuh waktu di daerah dengan UMK rendah. Inilah peluang besar bagi honorer untuk meningkatkan taraf hidup.

Berikut beberapa daerah dengan UMK tertinggi tahun 2025 yang memberikan peluang penghasilan tinggi bagi PPPK Paruh Waktu:

  • Kota Bekasi: Rp5.690.752
  • Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Kota Depok: Rp5.195.721
  • Kota Cilegon: Rp5.128.084
  • Kota Bogor: Rp5.126.897
  • Kota Tangerang: Rp5.069.708
  • Kabupaten Mimika (Papua): Rp5.005.678
  • Kota Batam: Rp4.989.600
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
  • Kota Surabaya: Rp4.961.753
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
  • Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
  • Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
  • Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353
  • Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
  • Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252

Program PPPK Paruh Waktu menawarkan kesempatan emas bagi tenaga honorer yang sebelumnya merasa pesimis. Selain mendapatkan pengakuan sebagai ASN, mereka juga berpeluang meraih penghasilan yang lebih layak. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menghargai jasa dan kontribusi tenaga honorer dalam pelayanan publik.

Meskipun terdapat sejumlah daerah dengan UMK yang tinggi, potensi gaji yang ditawarkan melalui skema ini patut dipertimbangkan oleh tenaga honorer yang ingin melanjutkan pengabdiannya di sektor publik. Dengan informasi yang tepat dan persiapan yang matang, peluang untuk meraih masa depan yang lebih cerah terbuka lebar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button