Tarif Listrik Juli 2025 Naik? Cek Rincian Semua Golongan
Pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil hingga September 2025. Keputusan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Tidak ada perubahan tarif untuk semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga listrik agar daya saing industri dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Tarif Listrik Tetap Stabil di Juli-September 2025
Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik pada periode Juli hingga September 2025. Ini berarti tarif yang berlaku pada Juni 2025 tetap dipertahankan. Keputusan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perekonomian domestik.
Stabilitas tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, perencanaan pengeluaran rumah tangga dan operasional bisnis dapat dilakukan dengan lebih mudah. Pemerintah terus memantau perkembangan harga energi dan akan melakukan evaluasi berkala.
Rincian Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Juli-September 2025
Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan subsidi yang berlaku hingga September 2025. Tarif ini tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Rumah tangga 450 VA: Tarifnya tetap sebesar Rp415 per kWh.
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Tarif listriknya tetap Rp605 per kWh.
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Tarif yang berlaku adalah Rp1.352 per kWh.
- Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Tarif listrik tetap di angka Rp1.444,70 per kWh.
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Tarifnya tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Program subsidi listrik ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Pemerintah secara berkala mengevaluasi dan meninjau ulang program ini agar tetap tepat sasaran. Besaran subsidi disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Juli-September 2025
Pelanggan non-subsidi, termasuk kantor pemerintahan dan bisnis, juga akan menikmati tarif listrik yang stabil. Tarif yang berlaku untuk periode Juli-September 2025 sama dengan periode sebelumnya. Pemerintah berharap hal ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi.
Berikut detail tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi:
- R-1/TR 900 VA: Tarifnya tetap sebesar Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Tarif listrik tetap di Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Tarifnya tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Tarif listrik tetap di angka Rp1.699,53 per kWh.
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Tarif yang berlaku adalah Rp1.444,70 per kWh.
- P-1/TR (kantor pemerintah): Tarifnya tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Tarifnya tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Ketidakpastian ekonomi global menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Namun, komitmen untuk menjaga stabilitas harga listrik di tengah tantangan ini menunjukkan prioritas pemerintah pada kesejahteraan rakyat.
Stabilitas harga listrik selama tiga bulan ke depan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran. Semoga hal ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.



