Berita

Pandeglang: Kontraktor Jalan Belum Bayar Kelebihan Dana Negara

Pandeglang, Banten – Sejumlah kontraktor di Pandeglang masih berutang pengembalian dana kelebihan pembayaran proyek pembangunan jalan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten ini menyoroti lima proyek yang mengalami ketidaksesuaian spesifikasi. Proses pengembalian dana terus berjalan, namun belum sepenuhnya tuntas. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang terus berupaya untuk menagih sisa pembayaran tersebut. Meskipun proses pengembalian sudah dimulai dan diterima secara bertahap, nominal pasti yang sudah dikembalikan belum dapat dipastikan.

Proses Pengembalian Dana Kelebihan Pembayaran

Kepala BPKAD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, menjelaskan proses pengembalian dana yang masih berlangsung. Dana yang dikembalikan kontraktor diterima bertahap oleh bendahara penerimaan daerah.

Setelah diterima, BPKAD kemudian membuat Surat Perintah Setor (SPS) agar dana tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sistem pencatatan keuangan daerah memastikan transparansi dalam proses ini.

Peran Inspektorat dan Penegakan Hukum

BPKAD menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi proyek jalan tersebut menjadi tanggung jawab Inspektorat Daerah, bukan BPKAD. Inspektorat aktif memantau proses pengembalian dana dari para kontraktor.

Jika dalam waktu 60 hari, terhitung sejak 23 Mei 2025, kontraktor belum melunasi kewajibannya, Inspektorat akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan. Langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan pengembalian seluruh dana negara yang menjadi temuan BPK.

Detail Proyek Jalan yang Bermasalah

Temuan BPK menyoroti lima proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pandeglang tahun 2024. Total kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp917 juta.

Berikut rincian kelima proyek tersebut:

  • Proyek pembangunan jalan Pasar Rancaseneng-Leumijo (Kecamatan Cikeusik), dikerjakan oleh CV Putra Chibisoro (PCS) dengan anggaran Rp8.816.379.216,97.
  • Ruas Jalan Babakan Sompok-Kadumadang, dikerjakan oleh CV Mahatama Karya (MTK) dengan anggaran Rp13.600.000.000.
  • Ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk (Kecamatan Cimanuk), dikerjakan oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak Rp5.259.054.916.
  • Proyek ruas jalan Rumingkang-Pasirbatu, dikerjakan oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak Rp1.001.397.880,10.
  • Proyek jalan Pasirpanjang-Seti (Kecamatan Picung), dikerjakan oleh CV Tridaya (TDY) dengan nilai kontrak Rp4.729.722.729.

Tanggung Jawab Kontraktor

Kontraktor dari kelima proyek tersebut memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan dana kelebihan pembayaran. Batas waktu pengembalian sudah ditetapkan, dan pemerintah daerah akan terus melakukan penagihan.

Proses hukum akan ditempuh jika kontraktor tetap lalai dalam mengembalikan dana negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kelebihan pembayaran proyek pembangunan jalan ini. Transparansi dan penegakan hukum menjadi prioritas untuk memastikan keuangan daerah tetap terjaga dan pertanggungjawaban kontraktor ditegakkan. Proses ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur ke depannya. Ketegasan pemerintah dalam menindaklanjuti temuan BPK menunjukkan komitmen untuk mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button