Berita

OTT KPK Sumut: 5 Tersangka Korupsi Jalan, Awalnya Laporan Warga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai buruknya kualitas jalan yang dibangun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi titik awal penyelidikan. Kualitas infrastruktur jalan yang buruk di Sumatera Utara menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut.

Berawal dari Laporan Warga, KPK Ungkap Jaringan Korupsi

Laporan masyarakat mengenai jalan rusak menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan investigasi. Tim KPK melakukan penyelidikan di lapangan dan memantau pembangunan proyek jalan di Sumatera Utara.

Hasilnya, KPK menemukan indikasi kuat adanya pertemuan dan transaksi uang sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta, yang diberikan dengan harapan dapat memenangkan proyek pembangunan jalan.

KPK memantau pergerakan uang tersebut, yang melibatkan beberapa pihak. Uang tersebut diduga bertujuan untuk mengamankan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231 miliar.

Lima Tersangka Ditangkap, Termasuk Kepala Dinas PUPR

OTT yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 malam mengamankan enam orang. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

  • Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR.
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
  • M. Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG.
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Modus Operandi: Pengaturan Lelang dan Aliran Dana Korupsi

Modus korupsi yang dilakukan melibatkan pengaturan lelang proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal. Topan Ginting, selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, diduga sebagai aktor utama.

Topan Ginting memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk PT DNG sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar.

KPK menegaskan bahwa proyek tersebut diatur agar dimenangkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi. Pengaturan ini dilakukan sejak tahap awal pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

KPK menghadapi dilema: menunggu hingga proses korupsi selesai untuk menyita uang lebih banyak atau segera melakukan OTT. Demi mencegah kerugian publik yang lebih besar dan proyek jalan berkualitas buruk, KPK memilih untuk segera melakukan OTT.

Meskipun penyitaan uang tidak terlalu besar, KPK memutuskan untuk bertindak cepat. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara hingga Rp 41 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan suap.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Keberhasilan OTT ini juga menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi proyek pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Semoga penegakan hukum yang adil dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button