Daftar SPMB Jakarta Jalur Domisili 2025: Cek Syarat & Seleksi Sekarang

Pendaftaran jalur domisili untuk Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) DKI Jakarta tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka pada 30 Juni 2025. Jalur ini merupakan alternatif utama bagi calon siswa SMP dan SMA negeri di Jakarta yang ingin bersekolah di dekat tempat tinggal mereka. Dinas Pendidikan DKI Jakarta berharap jalur ini dapat mewujudkan pemerataan akses pendidikan berkualitas di seluruh wilayah Jakarta.
Sistem ini menjadi tahapan penting setelah seleksi jalur prestasi dan afirmasi. Kuota jalur domisili juga lebih besar dibanding jalur lainnya, yaitu 50 persen untuk jenjang SMP dan 35 persen untuk jenjang SMA. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin akses pendidikan bagi warga Jakarta.
Kuota Besar dan Fokus Kedekatan Lokasi
Jalur domisili SPMB Jakarta dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari sistem zonasi sebelumnya, dengan fokus utama pada kedekatan alamat siswa dengan sekolah tujuan.
Kuota yang signifikan menunjukkan upaya serius dalam pemerataan pendidikan. Dengan kuota 50% untuk SMP dan 35% untuk SMA, diharapkan lebih banyak siswa dapat bersekolah di lingkungan dekat rumah mereka.
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran
Pendaftaran jalur domisili SPMB Jakarta 2025 berlangsung singkat dan terjadwal ketat. Proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025.
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 2 Juli 2025, dan masa daftar ulang berlangsung pada 3-4 Juli 2025. Calon siswa dan orang tua perlu mempersiapkan dokumen dengan matang agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Persyaratan Administratif
Calon peserta didik wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran merupakan syarat utama.
Kesesuaian data orang tua dalam KK dengan dokumen resmi lainnya juga penting. Jika ada perbedaan, dokumen pendukung seperti akta kematian, akta cerai, atau surat keterangan dari pemerintah daerah harus disertakan.
Untuk anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK, surat keterangan domisili minimal satu tahun berlaku. KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun juga diterima dengan catatan adanya dokumen pendukung seperti KK lama atau surat kehilangan. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Mekanisme Seleksi dan Antisipasi Pendaftar Berlebih
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi akan menggunakan beberapa indikator. Nilai akademik, yang terdiri dari rata-rata nilai rapor (75%) dan persentil rata-rata nilai rapor (25%), menjadi penentu utama.
Wilayah tempat tinggal juga menjadi pertimbangan penting. Prioritas diberikan kepada siswa yang berdomisili di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan sekolah. Kemudian, RT sekitar, kelurahan yang sama atau berdekatan, usia (tertua diutamakan), urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran menjadi pertimbangan selanjutnya.
Sistem ini dirancang untuk memastikan seleksi yang adil dan transparan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghimbau agar calon siswa tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir.
Verifikasi data KK, nilai rapor, dan dokumen pendukung harus dilakukan jauh hari sebelum pendaftaran. Koordinasi dengan sekolah asal juga penting untuk memastikan input nilai rapor selesai tepat waktu. Keseluruhan proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penerimaan siswa baru. Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses SPMB Jakarta 2025 jalur domisili dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang memuaskan bagi semua pihak.