TPG Triwulan 2 Cair: Tanggal Resmi Terungkap! Simak Detailnya

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para pendidik di Indonesia. Lebih dari sekadar tambahan penghasilan, TPG juga berfungsi sebagai motivasi bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
Pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 telah dinantikan ribuan guru. Namun, hingga akhir Juni, banyak yang belum menerima transfer dana, menimbulkan kekhawatiran akan pencairan yang tertunda hingga Juli.
Regulasi Resmi dan Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa pencairan dimulai pada Juni 2025 secara bertahap oleh pemerintah daerah melalui rekening masing-masing guru. Proses ini bergantung pada kesiapan administrasi daerah, validasi data, dan ketersediaan dana di kas daerah.
Konfirmasi Kementerian Keuangan dan Alokasi Anggaran
Kementerian Keuangan, melalui konferensi pers pada 17 Juni 2025, memperkuat informasi tersebut. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa penyaluran TPG Triwulan 2 telah dimulai secara bertahap sejak Juni 2025.
Pemerintah memastikan anggaran telah dialokasikan dan disiapkan untuk semua guru yang datanya valid. Keterlambatan yang terjadi lebih disebabkan proses administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Akun Instagram resmi Kementerian Keuangan (@kemenkeuri) juga mengonfirmasi hal tersebut, menyatakan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp16,71 triliun untuk sekitar 1,44 juta guru.
Faktor-Faktor Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG
Meskipun jadwal pencairan telah ditetapkan sejak Juni, banyak guru yang hingga 27 Juni 2025 belum menerima dana. Beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan antara lain:
- Proses validasi data individu melalui Dapodik dan SIMTUN. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penundaan.
- Keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pemerintah daerah. Revisi dokumen atau verifikasi berlapis dapat memperlama proses ini.
- Sistem antrian bank penyalur. Proses transaksi massal dalam jumlah besar dapat membutuhkan waktu lebih lama.
Langkah-Langkah Verifikasi dan Antisipasi bagi Guru
Untuk menghindari kebingungan, guru penerima TPG disarankan untuk melakukan beberapa langkah berikut.
- Memantau saldo rekening secara berkala, khususnya pada akhir Juni 2025.
- Mengecek status pencairan melalui portal Dapodik atau aplikasi SIMTUN.
- Berkoordinasi dengan bendahara sekolah atau operator dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Mencermati pengumuman tambahan dari pemerintah daerah.
Besaran Dana dan Penerima Tunjangan Profesi Guru
Total dana yang dialokasikan untuk pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 adalah Rp16,71 triliun.
Anggaran tersebut meliputi TPG Guru PNS Daerah (SD, SMP, SMA/SMK), Tunjangan Profesi Guru Madrasah (Kemenag), dan tunjangan khusus bagi guru di wilayah terpencil.
Bagi guru PNS daerah, pencairan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) lalu ditransfer ke rekening pribadi guru.
Imbauan Pemerintah dan Penutup
Pemerintah mengimbau guru untuk tidak terpengaruh informasi hoaks dan memastikan data pribadi tetap valid dan terbaru.
Meskipun ada keterlambatan di beberapa daerah, berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen, pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 diperkirakan akan selesai secara bertahap.
Semoga dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penyalur, tunjangan profesi guru dapat segera disalurkan sesuai dengan hak yang telah ditetapkan.