Polusi Citarum: Dedi Mulyadi Bongkar Dugaan Limbah PT Pindo Deli?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti dugaan pencemaran lingkungan Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills di Karawang. Perubahan warna sungai menjadi biru kehijauan dan kematian ikan menjadi indikasi kuat adanya pencemaran limbah industri.
Dedi Mulyadi menegaskan sikap tegas Pemprov Jabar terhadap pelanggaran lingkungan. Ia menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk segera melakukan investigasi dan pengumpulan bukti.
DLH Jabar akan memproses temuan dan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. Proses ini akan berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Siapa di Balik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills?
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills merupakan bagian dari Asia Pulp & Paper (APP), anak perusahaan Sinarmas Group. Sinarmas Group merupakan konglomerasi besar Indonesia yang beroperasi di berbagai sektor, termasuk agribisnis, energi, properti, dan pulp dan kertas.
APP dikenal sebagai salah satu produsen pulp dan kertas terbesar dunia. PT Pindo Deli memiliki dua unit operasional di Karawang dan berperan penting dalam rantai pasok kertas nasional dan internasional.
Dugaan Pencemaran dan Klarifikasi PT Pindo Deli
Perubahan warna Sungai Citarum menjadi biru kehijauan memicu kecurigaan pencemaran. PT Pindo Deli mengakui menggunakan bahan kimia *decoloring agent* dalam produksi kertas berwarna biru tua.
Perusahaan mengklaim telah menerapkan standar pengolahan limbah. Namun, setelah kejadian, PT Pindo Deli melakukan evaluasi internal dan perbaikan sistem pengelolaan limbah cair.
Andar Tarihoran, Humas PT Pindo Deli 1, menyatakan perusahaan langsung melakukan peninjauan dan perbaikan sistem setelah mengetahui perubahan warna sungai. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Juni 2025.
Sungai Citarum: Antara Harapan dan Realita Pencemaran
Sungai Citarum, sungai vital di Jawa Barat, telah lama menjadi salah satu sungai paling tercemar di dunia. Program restorasi “Citarum Harum” diluncurkan sejak 2018 untuk mengatasi masalah ini.
Dugaan pencemaran ini mengancam keberhasilan program restorasi tersebut. Dedi Mulyadi menekankan bahwa siapa pun pelakunya, termasuk perusahaan besar, akan dikenai sanksi jika terbukti bersalah.
Investigasi DLH Jabar meliputi pengambilan sampel air dan data limbah dari beberapa titik di Sungai Citarum. Hasil uji laboratorium akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi administratif, denda lingkungan, penghentian sementara atau permanen aktivitas industri, dan pemulihan ekosistem oleh pelaku pencemaran. Semua ini sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini memicu diskusi tentang tanggung jawab moral dan etis industri besar terhadap lingkungan. Kontribusi ekonomi yang signifikan bukan pembenaran untuk merusak lingkungan.
Masyarakat sipil dan LSM lingkungan menyerukan transparansi dan regulasi yang lebih ketat dalam pengawasan industri di wilayah rawan pencemaran.
Viral di media sosial, unggahan video Dedi Mulyadi memicu reaksi publik yang beragam. Warganet mendesak pemerintah untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk tidak berkompromi dengan siapa pun yang terbukti mencemari lingkungan. Pernyataan ini disambut positif masyarakat.
Kasus ini menggarisbawahi konflik antara kepentingan industri dan pelestarian lingkungan. Transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi praktik industri yang ramah lingkungan sangat penting untuk menjamin keberlanjutan.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Harapannya, investigasi ini akan menghasilkan keadilan dan pembelajaran berharga bagi semua pihak.