Kakek Cabuli Cucu Tetangga Pandeglang: Ancaman 12 Tahun Penjara!

Polres Pandeglang mengamankan seorang kakek berusia 63 tahun berinisial H. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada 18 Juni 2025. Kasus ini kemudian diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
Pencabulan Terjadi di Rumah Tetangga
Peristiwa pencabulan terjadi di rumah nenek korban. Rumah tersebut bertetanggaan dengan rumah pelaku.
Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala, pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi.
Pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.
Modus Operandi dan Kekerasan Seksual
Pelaku meraba-raba kemaluan korban. Ia juga meludahi dan memainkan kemaluan korban.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000. Pelaku meminta korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.
Perbuatan keji tersebut menyebabkan trauma mendalam pada korban. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Ancaman Hukuman dan Dampak Psikologis
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Pentingnya pengawasan orang dewasa terhadap anak-anak juga menjadi sorotan.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pentingnya kepedulian lingkungan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.