Ustaz Khalid Basalamah: KPK Dalami Skandal Kuota Haji Khusus?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Ustadz Khalid Basalamah, tokoh agama terkemuka, telah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi hal tersebut.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa Ustadz Khalid Basalamah memberikan keterangan terkait penyelenggaraan haji, khususnya distribusi kuota khusus. Ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah dan Uhud Tour
Keterkaitan Ustadz Khalid Basalamah dalam kasus ini muncul karena kepemilikan agensi perjalanan haji dan umrah, Uhud Tour. Meskipun belum berstatus tersangka, perannya sebagai pemilik lembaga yang aktif dalam pengelolaan jemaah haji khusus menjadi sorotan.
Pengelolaan haji khusus, dengan biaya tinggi dan kuota terbatas, kerap menjadi sasaran praktik korupsi. Potensi manipulasi kuota menjadi perhatian utama penyelidikan KPK.
Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka
KPK menegaskan penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan informasi dan keterangan. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Keterangan yang dikumpulkan akan dianalisis untuk mengevaluasi kemungkinan pelanggaran hukum. KPK mengharapkan kerja sama dari semua pihak yang terkait.
Proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. KPK mendorong keterbukaan dari semua pihak yang memiliki informasi relevan.
Dugaan Korupsi Sistemik dan Kuota Tambahan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan dugaan praktik korupsi dalam distribusi kuota haji tak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan permasalahan sistemik dalam tata kelola kuota haji.
Penyelidikan KPK juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Arab Saudi. Pembagian kuota tambahan ini dinilai tidak proporsional dan berpotensi menjadi celah korupsi.
Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Proses alokasi kuota tambahan dianggap kurang transparan dan membutuhkan audit menyeluruh.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. Hasil penyelidikan KPK diharapkan dapat memberikan gambaran jelas dan solusi untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang. Proses ini juga akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji ke depannya.