Truk Tronton Lebak: Aturan Baru Cegah Kecelakaan Beruntun?

Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.500.11.10.1/4.Bid.Kes/VI/2025 untuk membatasi jam operasional truk tronton pengangkut hasil galian C.
SE tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, dan ditujukan kepada pengusaha angkutan dan pengusaha galian C.
Pembatasan Jam Operasional Truk Tronton di Lebak
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk tronton pengangkut galian C.
Selain itu, banyaknya truk yang parkir di badan jalan juga mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.
SE tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2019.
Aturan Operasional yang Baru
SE menetapkan dua poin penting. Pertama, kegiatan operasional truk tronton pengangkut galian C, khususnya pasir dan tanah, dibatasi hanya pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kedua, pengangkutan pasir basah dilarang sama sekali.
Kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan dihentikan dan diharuskan kembali ke lokasi semula.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, membenarkan penerbitan SE tersebut pada Senin, 23 Juni 2025.
Harapan Kepatuhan dan Keselamatan
Dishub Lebak berharap para pengusaha dan pemilik kendaraan dapat mematuhi aturan baru ini.
Tujuan pembatasan jam operasional bukan untuk melarang aktivitas pengangkutan galian C, melainkan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan.
Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan kemacetan yang disebabkan oleh truk tronton pengangkut galian C di Kabupaten Lebak.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan akan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Lebak, mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi dampak negatif aktivitas pengangkutan galian C terhadap lingkungan sekitar.