Proyek Jalan Pandeglang Bermasalah? DPRD Desak PUPR Tindak Tegas Kontraktor!

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian anggaran pada lima proyek pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang. Temuan ini mencapai total Rp917.272.450,47.
Kelima proyek tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Anggaran proyek bervariasi, mulai dari miliaran hingga ratusan juta rupiah.
Kelima Proyek Jalan dengan Temuan BPK
Proyek pertama adalah ruas Jalan Pasar Rancaseneng-Leumijo di Kecamatan Cikeusik, dikerjakan CV Putra Chibisoro (PCS) dengan anggaran Rp8.816.379.216,97 dan ketidaksesuaian Rp300.258.784,86.
Berikutnya, ruas Jalan Babakan Sompok-Kadumadang dikerjakan CV Mahatama Karya (MTK) dengan anggaran Rp13.600.000.000,00 dan ketidaksesuaian Rp282.486.704,18.
Proyek ketiga adalah ruas Jalan Kadubungbang-Cimanuk di Kecamatan Cimanuk, dikerjakan CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak Rp5.259.054.916,00 dan ketidaksesuaian Rp170.459.994,17.
CV Cendikiawan (CDK) juga mengerjakan proyek keempat, yaitu ruas Jalan Rumingkang-Pasirbatu, dengan nilai kontrak Rp1.001.397.880,10 dan ketidaksesuaian Rp128.747.352,21.
Terakhir, proyek ruas Jalan Pasirpanjang-Seti di Kecamatan Picung, dikerjakan CV Tridaya (TDY) dengan nilai kontrak Rp4.729.722.729,00 dan ketidaksesuaian Rp35.319.615,05.
Desakan DPRD Pandeglang kepada Dinas PUPR
Anggota Komisi III DPRD Pandeglang mendesak Dinas PUPR untuk tegas terhadap kontraktor terkait. Mereka meminta kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke kas daerah.
Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Syaeful Bachri, menekankan pentingnya tindakan tegas dari Dinas PUPR. Uang negara harus dikembalikan.
Syaeful Bachri juga meminta agar pengawasan internal diperketat untuk mencegah kejadian serupa. Kelemahan pengawasan internal menjadi faktor penyebab temuan BPK ini.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan harus akurat dan jujur.
DPRD Pandeglang berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengawal proses pengembalian dana. Hal ini untuk memastikan dana tersebut kembali ke kas negara.
Tanggapan Dinas PUPR Pandeglang
Kepala Dinas PUPR Pandeglang, Asep Rahmat, mengakui temuan BPK tersebut. Lima perusahaan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran.
Meskipun demikian, belum ada kepastian waktu pengembalian dana. Dinas PUPR tengah berupaya berkomunikasi dengan kontraktor.
Asep Rahmat menyatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan komunikasi dengan kelima kontraktor tersebut. Mereka berupaya agar pengembalian dana dapat dilakukan secepatnya.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam proyek pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci mencegah kerugian negara di masa mendatang.
Peristiwa ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait. Pentingnya pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan proyek pembangunan jalan sangat diperlukan. Semoga kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah.