Berita

Gaji Guru PPG 2025: Cek Besarannya Per Golongan, Berapa Penghasilanmu?

Setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), banyak guru bertanya-tanya tentang besaran gaji yang akan diterima. Jawabannya tidak tunggal, karena bergantung pada beberapa faktor penting.

Status kepegawaian menjadi penentu utama. Guru PNS dan guru honorer/swasta akan memiliki skema penggajian yang berbeda.

Golongan dan masa kerja juga berpengaruh besar pada besaran gaji. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula pendapatan yang diterima.

Gaji Guru PNS Setelah PPG

Guru PNS yang telah menyelesaikan PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik akan menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Besarannya mengikuti aturan kepegawaian nasional.

Selain gaji pokok, mereka berhak atas tunjangan profesi. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan kualifikasi yang telah mereka miliki.

Tunjangan lain seperti tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya juga akan didapatkan. Besarannya bervariasi dan diatur dalam peraturan pemerintah.

Gaji Guru Honorer/Swasta Setelah PPG

Guru honorer atau swasta yang lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik umumnya menerima tunjangan profesi dari pemerintah. Ini merupakan tambahan pendapatan di atas gaji pokok yang diberikan oleh sekolah atau lembaga tempat mereka mengajar.

Besaran tunjangan profesi untuk guru non-PNS dapat bervariasi. Beberapa faktor seperti lokasi mengajar dan kebijakan pemerintah daerah dapat mempengaruhi besaran tunjangan.

Sayangnya, besaran pasti tunjangan ini tidak seragam di seluruh Indonesia. Informasi lebih detail sebaiknya dikonfirmasi ke dinas pendidikan setempat.

Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

Berikut kisaran gaji pokok untuk Guru PNS berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa ini hanya kisaran dan dapat berbeda berdasarkan masa kerja dan kebijakan pemerintah terbaru.

Golongan I: Kisaran gaji berkisar dari Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200. Rentang ini mencakup golongan Ia hingga Id.

Golongan II: Kisaran gaji berkisar dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600. Rentang ini mencakup golongan IIa hingga IId.

Golongan III: Kisaran gaji berkisar dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700. Rentang ini mencakup golongan IIIa hingga IIId.

Golongan IV: Kisaran gaji berkisar dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200. Rentang ini mencakup golongan IVa hingga IVe.

Informasi gaji di atas bersifat umum dan dapat berbeda tergantung peraturan pemerintah terbaru. Untuk informasi lebih akurat dan detail, guru dapat menghubungi instansi terkait atau merujuk pada peraturan kepegawaian terbaru.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button