Berita

CPNS & PPPK 2025: Aturan Baru 8 Banding 6, Simak Tahapan Seleksinya!

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 resmi mengubah tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaannya cukup signifikan, sehingga penting dipahami calon pelamar ASN 2025.

Tahapan Seleksi CPNS 2025: Jalan Menuju Status PNS Permanen

Seleksi CPNS 2025 kini terdiri dari delapan tahapan. Mulai dari perencanaan dan pengumuman lowongan, hingga masa percobaan sebelum pengangkatan penuh sebagai PNS.

Tahapan seleksi meliputi perencanaan formasi, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Setelah seleksi, ada pengumuman hasil seleksi, pengangkatan sebagai calon PNS, masa percobaan, dan akhirnya pengangkatan penuh sebagai PNS. Masa percobaan inilah yang membedakan CPNS dengan PPPK.

Seleksi PPPK 2025: Proses yang Lebih Ringkas dan Cepat

Seleksi PPPK 2025 jauh lebih singkat, hanya enam tahapan. Hal ini membuat prosesnya lebih efisien dan cepat.

Tahapan meliputi perencanaan formasi, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi, dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan wawancara.

Setelah dinyatakan lulus, pelamar langsung diangkat sebagai PPPK tanpa masa percobaan. Kecepatan proses ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pelamar.

Perbedaan Kunci: Usia, Pengalaman, dan Status Kepegawaian

Selain perbedaan jumlah tahapan, terdapat perbedaan usia pelamar. CPNS mensyaratkan usia 18-35 tahun, sedangkan PPPK minimal 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia jabatan.

Persyaratan pengalaman kerja juga membedakan keduanya. PPPK mewajibkan pengalaman kerja di bidang yang dilamar, berbeda dengan CPNS yang terbuka bagi lulusan baru.

Pelamar PPPK yang ingin melamar kembali ke formasi PNS atau PPPK lain harus telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian instansi asal.

Kesimpulannya, pilihan antara CPNS dan PPPK bergantung pada prioritas dan kualifikasi masing-masing individu. Pertimbangkan matang-matang antara jaminan status PNS permanen (CPNS) dan proses yang lebih cepat (PPPK) sebelum menentukan pilihan. Selalu pantau informasi resmi di sscasn.bkn.go.id untuk informasi terbaru.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button