PNS Wajib Tahu! Sri Mulyani Hapus Tunjangan Makan 5 Golongan Ini (2025)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perubahan kebijakan tunjangan makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku efektif 1 Juli 2025.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 ini merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya, bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran dan disiplin kerja.
Lima Kategori PNS yang Tak Dapat Tunjangan Makan
Perubahan kebijakan ini akan menghentikan sementara tunjangan makan bagi lima golongan PNS tertentu.
Golongan tersebut meliputi PNS yang tidak hadir kerja tanpa alasan sah, sedang dinas luar kota kurang dari 8 jam, cuti, tugas belajar, atau diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Namun, tunjangan akan dibayarkan kembali jika PNS tersebut telah kembali bekerja dan tidak lagi termasuk dalam kategori di atas. Potongan hanya berlaku proporsional terhadap hari ketidakhadiran.
Perhitungan Tunjangan Makan Berbasis Kehadiran
Pembayaran tunjangan makan akan disesuaikan dengan jumlah hari kerja. Semakin banyak hari kerja, semakin besar tunjangan yang diterima.
Kehadiran akan diverifikasi melalui daftar hadir resmi. Besaran tunjangan makan per golongan tetap dipertahankan.
Golongan I dan II akan menerima Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000, dan Golongan IV Rp41.000. PNS lembur berhak atas uang makan lembur dengan nominal yang sama, asalkan sesuai ketentuan.
Tujuan dan Dampak Kebijakan Baru
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin dan akuntabilitas keuangan negara, meminimalisir pembayaran yang tidak tepat sasaran.
Sri Mulyani menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap rupiah tunjangan diberikan secara adil dan sesuai kontribusi PNS.
Walau ada PNS yang merasa dirugikan, khususnya mereka yang sering dinas luar, pemerintah memastikan aturan telah mempertimbangkan berbagai aspek. Dokumen kehadiran dan tugas dinas yang lengkap sangat penting.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi menyeluruh dan menyediakan informasi lebih lanjut melalui laman resmi www.kemenkeu.go.id. Evaluasi berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran kebijakan ini.
Dengan perubahan ini, diharapkan tercipta sistem yang lebih adil dalam penyaluran tunjangan makan PNS, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.