Berita

Temuan BPK: Invoice Hotel Fiktif, Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang 2024?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD Kabupaten Pandeglang tahun 2024. Temuan ini khusus menyoroti belanja penginapan yang tertera dalam laporan.

BPK melakukan konfirmasi langsung ke pihak hotel terkait bukti penginapan yang diajukan. Hasilnya mengejutkan.

Pihak hotel menyatakan bahwa sejumlah pejabat DPRD Pandeglang yang tercantum dalam laporan tidak pernah menginap di hotel tersebut pada tanggal yang disebutkan.

Kejanggalan Transaksi Penginapan DPRD Pandeglang

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan metode pembayaran yang tidak lazim. Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa melalui resepsionis hotel.

Invoice yang diterima pun setelah perjalanan dinas selesai, dan dikirim melalui pos. Hal ini menimbulkan kecurigaan.

BPK juga menemukan perbedaan signifikan antara invoice yang diajukan dengan format resmi invoice hotel. Bahkan, staf pemasaran hotel yang mengurus transaksi tersebut sudah dipecat sejak Februari 2024.

Invoice yang digunakan sebagai bukti pengeluaran tertanggal 13 Agustus dan 20 November 2024. Artinya, transaksi menggunakan invoice palsu.

Total ketidaksesuaian biaya penginapan yang ditemukan mencapai Rp104.140.000.

Bukti Foto Tak Cukup Kuat

Sebagai pembenaran, para pejabat DPRD Pandeglang menyertakan foto dengan geotagging sebagai bukti kunjungan. Namun, hal tersebut tidak membuktikan mereka menginap di hotel yang disebutkan.

Peraturan Bupati Pandeglang tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 mengatur bahwa jika tidak menginap, biaya penginapan hanya 30% dari tarif hotel.

Berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya hanya diberikan penggantian sebesar Rp31.242.000. Artinya, terjadi kelebihan pembayaran mencapai Rp72.898.000.

Tanggapan Ketua DPRD Pandeglang

Saat dikonfirmasi terkait temuan BPK ini, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Khotibul Umam, enggan memberikan komentar secara detail.

Ia hanya berjanji akan memberikan keterangan resmi di kantor DPRD Pandeglang.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di DPRD Kabupaten Pandeglang. Diharapkan ada investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

Temuan BPK ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dalam perjalanan dinas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button