Berita

Eks Pejabat MA Divonis 16 Tahun: Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Terungkap!

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi. Sidang putusan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.

Kasus Gregorius Ronald Tannur dan Putusan Majelis Hakim

Vonis tersebut terkait penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald Tannur sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Tannur kini telah dihukum karena diduga menerima gratifikasi. Ini menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam proses peradilan.

Bukti Keterlibatan Zarof Ricar dan Tuntutan Jaksa

Majelis hakim menyatakan Zarof Ricar melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ia terbukti terlibat dalam permufakatan jahat dan gratifikasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta perampasan aset senilai Rp900 miliar dan 51 kg emas Antam.

Jaksa berpendapat Zarof Ricar, meskipun telah pensiun, masih memiliki akses dan pengaruh di lingkungan peradilan. Ia diduga membantu sejumlah pihak dalam mengurus perkara di berbagai tingkat pengadilan.

Bukti yang memberatkan Zarof Ricar termasuk uang dan emas yang ditemukan di rumahnya, yang tidak dapat dijelaskan sumbernya. Jaksa menilai ini sebagai hasil gratifikasi dan korupsi.

Dampak Putusan dan Pertimbangan Hukum

Putusan 16 tahun penjara bagi Zarof Ricar menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi di lembaga peradilan. Meskipun lebih ringan dari tuntutan, vonis ini tetap memberikan hukuman yang signifikan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lembaga peradilan. Upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan konsekuensi yang berat bagi mereka yang terlibat dalam korupsi. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button