Eks Rektor UP Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual: Polda Metro Selidiki

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), ETH, masih terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memastikan proses hukumnya berlanjut. Penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini.
Polda Metro Jaya berkomitmen penuh melindungi korban kekerasan, khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan. Penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dan objektif, memastikan semua pihak didengar dan bukti dikumpulkan secara menyeluruh.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP
Ade Ary menegaskan, proses penyidikan berlangsung tanpa tekanan dari pihak manapun. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum ini terus dilakukan sampai tuntas. Polda Metro Jaya berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kebenaran.
Dukungan dan Pengawalan Kasus dari Pihak Terkait
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, secara aktif mengawal kasus ini. Keduanya menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil.
Dalam audiensi bersama Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), Noel menyatakan dukungannya agar proses hukum dilanjutkan. Yayasan juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum sepenuhnya.
Noel dan Veronica Tan menyatakan keprihatinan atas kasus ini. Mereka berharap agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan kampus.
Mereka mendorong agar kasus ini diproses secara transparan. Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.
Korban Mengalami Tekanan Psikologis
Korban dugaan pelecehan seksual ini tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tekanan psikologis yang signifikan. Noel menekankan pentingnya negara hadir untuk melindungi korban dan memastikan keadilan.
Veronica Tan menambahkan pentingnya perlindungan bagi mahasiswa dan tenaga kerja yang merasa terintimidasi di lingkungan kampus. Universitas harus menyediakan mekanisme pelaporan dan perlindungan yang efektif.
Kasus ini dikawal dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal ini memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban. Penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Pihak berwenang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi korban kekerasan seksual.
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi prioritas utama. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.