Berita

Suap Aktif vs Pasif: Ahli Hukum Pidana Terangkan Kasus Hasto

Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan penjelasan ahli hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, mengenai perbedaan suap aktif dan pasif. Penjelasan ini penting untuk memahami konstruksi hukum yang dihadapi oleh terdakwa.

Fatahillah Akbar memberikan pemahaman yang rinci mengenai perbedaan kedua jenis suap tersebut dalam konteks hukum Indonesia. Penjelasannya memberikan wawasan terhadap perbuatan yang dianggap sebagai suap aktif dan pasif, beserta pasal-pasal yang terkait.

Suap Aktif: Memberi atau Menjanjikan Sesuatu

Suap aktif, menurut Fatahillah Akbar, merupakan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pihak lain. Ini berkaitan dengan “actus reus”, yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Delik suap, menurut beliau, merupakan delik berpasangan. Artinya, ada pihak yang memberi (aktif) dan pihak yang menerima (pasif). Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor 1/2023 mengatur perbuatan suap aktif ini.

Dengan demikian, setiap perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dapat dikategorikan sebagai suap aktif, sesuai dengan konteks kasus yang sedang dihadapi.

Suap Pasif: Menerima Pemberian atau Sesuatu

Berbeda dengan suap aktif, suap pasif berkaitan dengan perbuatan menerima sesuatu. Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor 1/2023 mengatur hal ini.

Fatahillah Akbar menambahkan bahwa pasal ini merupakan pasal yang lebih komprehensif dibandingkan dengan Pasal 5 ayat 1. Pasal 11 dan 12 huruf a juga dapat menjadi alternatif pasal yang dapat dikenakan.

Penerima suap, meskipun memiliki pasal tersendiri, juga dapat dijerat dengan pasal yang mengatur suap aktif, tergantung pada konteks dan bukti yang ada.

Kasus Hasto Kristiyanto: Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Rp 600 juta.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan melakukan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan standby di kantor DPP PDIP.

Ia juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan KPK. Semua tindakan ini bertujuan untuk menghalangi penangkapan Harun Masiku.

Hasto didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.

Penjelasan ahli hukum pidana ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konstruksi hukum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Perbedaan suap aktif dan pasif menjadi titik penting dalam memahami proses peradilan yang sedang berlangsung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button