Pengacara Giring ‘Bapak’ Kasus Hasto: Ahli Bahasa Berbicara

Sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku memasuki babak baru. Saksi ahli bahasa, Frans Asisi Datang, memberikan kesaksiannya terkait sosok “Bapak” yang disebut dalam komunikasi telepon antara Nur Hasan dan Harun Masiku. Kesaksian ini menjadi sorotan, terutama karena kaitannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan pertanyaan mendalam kepada saksi ahli terkait makna “Bapak” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nur Hasan. Pertanyaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi peran dan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
Klarifikasi Saksi Ahli Bahasa Mengenai “Bapak”
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, mengarahkan pertanyaan kepada Frans Asisi Datang seputar BAP Nur Hasan, khususnya poin 9 dan 10. Poin tersebut mencatat ketidaktahuan Nur Hasan terhadap identitas “Bapak” yang dimaksud Harun Masiku.
Frans Asisi Datang, saksi ahli bahasa, menjelaskan bahwa berdasarkan BAP tersebut, “Bapak” merujuk pada sosok yang tidak diketahui identitasnya. Ini sesuai dengan keterangan Nur Hasan yang hanya mengaku mematuhi perintah dua orang tak dikenal berambut cepak untuk menelepon Harun Masiku.
Ronny menegaskan pertanyaan, memastikan bahwa “Bapak” yang dimaksud bukan Hasto Kristiyanto. Frans Asisi Datang menegaskan kembali bahwa berdasarkan BAP, “Bapak” bukanlah Hasto Kristiyanto.
Keterangan Nur Hasan dan Kesimpulan Ahli Bahasa
Ronny kemudian membacakan kesaksian Nur Hasan dalam persidangan sebelumnya. Nur Hasan menyatakan bahwa “Bapak” yang ia maksud adalah dua orang tak dikenal. Ia juga membantah bahwa “Bapak” merujuk pada Hasto Kristiyanto.
Frans Asisi Datang menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksian Nur Hasan di persidangan sebelumnya, maka “Bapak” kemungkinan besar bukan Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan kembali bahwa berdasarkan bukti yang ada, tidak ada indikasi yang mengarah ke Hasto Kristiyanto.
Ronny menekankan pentingnya kejelasan keterangan ini, mengingat sidang menyangkut nasib Hasto. Ia mengingatkan bahwa Nur Hasan, sebagai saksi kunci yang terlibat langsung, telah menyatakan “Bapak” bukanlah Hasto.
Frans Asisi Datang, menjawab dengan tegas bahwa berdasarkan BAP yang dibacakan, “Bapak” bukanlah Hasto Kristiyanto.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Dakwaan ini mencakup periode 2019-2024.
Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi Harun Masiku, untuk menenggelamkan ponsel Harun setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Selain ponsel Harun, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Hal ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan agar Wahyu meloloskan permohonan PAW untuk Harun Masiku.
Besaran suap yang diberikan adalah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta) bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kesimpulannya, kesaksian ahli bahasa memperkuat pembelaan Hasto Kristiyanto. Namun, proses hukum masih berlanjut dan perlu menunggu putusan pengadilan untuk menentukan kesimpulan akhir dari kasus ini. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya perkara korupsi dan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.