Kapolri Beri Arahan Strategis: Polantas Siap Jaga Keamanan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya peningkatan pelayanan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada masyarakat. Perbaikan layanan publik, terutama yang terkait dengan kendaraan dan lalu lintas, menjadi prioritas utama. Hal ini disampaikan Jenderal Listyo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
Digitalisasi menjadi kunci dalam upaya optimalisasi pelayanan tersebut. Kapolri meminta jajaran Polantas untuk terus menggenjot digitalisasi guna mempermudah akses dan efisiensi layanan bagi masyarakat.
Peningkatan Pelayanan dan Digitalisasi Polantas
Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus menyinggung pentingnya perbaikan layanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan (regident).
Digitalisasi yang lebih kuat akan menjadi solusi untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
Tantangan Modernisasi dan Kepercayaan Publik
Kapolri juga menekankan perlunya adaptasi dan peningkatan kinerja personel Polantas.
Polantas harus mampu menjawab tantangan modernisasi dan terus meningkatkan kepercayaan publik.
Perbaikan operasional, baik dalam operasi khusus maupun rutin, juga menjadi perhatian utama. Modernisasi dan digitalisasi layanan harus terus ditingkatkan.
Kehadiran Polantas yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat menjadi hal yang penting. Polisi harus hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
Penghargaan dan Kasus Oknum Polantas
Dalam Rakernis tersebut, Kapolri memberikan penghargaan kepada beberapa kementerian atas sinergi dalam program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Sinergi antar instansi dinilai sangat penting dalam menjaga dan mewujudkan program Kamseltibcarlantas yang efektif.
Di sisi lain, kasus oknum Polantas yang viral karena diduga meminta uang tilang melalui aplikasi DANA mencoreng citra institusi. Bripka HS, oknum Polantas dari Polrestabes Medan, saat ini menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Setelah patsus, Bripka HS akan menjalani sidang kode etik untuk menentukan sanksi lebih lanjut. Meskipun ia membantah menerima transfer uang, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pengendara yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mempertahankan integritas dan profesionalisme seluruh personel Polantas. Penanganan kasus ini secara tegas menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas pelanggaran di internal.
Secara keseluruhan, peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi merupakan fokus utama Kapolri dalam memimpin Korlantas Polri. Komitmen untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memberantas oknum-oknum yang mencoreng citra institusi juga terus ditegaskan. Semoga langkah-langkah ini mampu membawa perubahan positif dalam kinerja Polantas ke depannya.