Berita

Heboh! 4 Pulau Aceh Hilang? Sengketa Wilayah Sumut Terkuak

Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini mengakhiri polemik panjang antara kedua provinsi yang telah berlangsung sejak tahun 2008. Polemik ini melibatkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, yang sebelumnya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan berbatasan dengan Aceh Singkil.

Peralihan administrasi keempat pulau ini telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Perbedaan data dan interpretasi peta menjadi faktor utama penyebab sengketa. Berikut kronologi lengkapnya:

Perbedaan Data dan Interpretasi Peta sebagai Awal Sengketa

Persoalan kepemilikan empat pulau ini bermula dari perbedaan data dan interpretasi peta yang dilakukan oleh tim pembaruan rupa bumi Aceh dan Sumatera Utara. Tim dari Sumatera Utara mengidentifikasi 213 pulau dalam wilayahnya, termasuk keempat pulau tersebut. Hal ini diperkuat oleh Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 125 Tahun 2009.

Sementara itu, tim dari Aceh hanya menemukan 260 pulau di wilayahnya, tanpa menyertakan keempat pulau yang disengketakan. Perbedaan ini menjadi titik awal polemik yang berlarut-larut.

Lebih lanjut, terdapat perbedaan nama dan koordinat pulau yang tercatat dalam dokumen masing-masing provinsi. Hal ini semakin memperumit proses penyelesaian sengketa.

Proses Negosiasi dan Analisa Spasial Kementerian Dalam Negeri

Pada tahun 2017, Gubernur Aceh menyampaikan keberatan berdasarkan Peta Topografi TNI AD tahun 1978 yang menunjukkan keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan analisa spasial menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat keempat pulau.

Hasil analisa spasial tersebut, yang mengacu pada Peta Topografi tahun 1978, menunjukkan bahwa keempat pulau termasuk dalam wilayah Sumatera Utara. Kemendagri menekankan bahwa Peta RBI dan RZWP3K bukan referensi resmi untuk penetapan batas administrasi pulau.

Berdasarkan hasil analisa tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Perkembangan Negosiasi Selanjutnya

Meskipun demikian, Gubernur Aceh beberapa kali mengajukan surat kepada Mendagri untuk meminta revisi koordinat dan fasilitasi penyelesaian garis batas laut. Rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bangda, akhirnya menyepakati status keempat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara pada tahun 2020.

Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Somasi dari Aceh dan Penyelesaian Akhir

Setelah Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 diterbitkan, Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil mengajukan somasi pada April 2022. Mereka keberatan dengan penetapan status keempat pulau tersebut. Survey gabungan pun dilakukan pada Mei-Juni 2022.

Gubernur Sumatera Utara kemudian menegaskan kembali bahwa keempat pulau merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 menegaskan kembali keputusan tersebut.

Dengan demikian, setelah melalui proses panjang dan berbagai pertimbangan, empat pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Proses panjang penyelesaian sengketa ini menyoroti pentingnya keakuratan data dan koordinasi antar instansi pemerintah dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat krusial untuk mencegah sengketa serupa di masa mendatang. Semoga penyelesaian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pengelolaan wilayah kepulauan di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button