Berita

Hasto Kristiyanto Tolak Ahli Bahasa, Sengketa Sengit di Persidangan

Sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku memasuki babak baru. Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengajukan keberatan terhadap kesaksian ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

Keberatan tersebut disampaikan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia mempertanyakan beberapa poin penting dalam kesimpulan ahli bahasa yang dianggapnya meragukan dan berpotensi menyesatkan.

Keberatan Hasto terhadap Kesaksian Ahli Bahasa

Hasto Kristiyanto menyatakan keberatannya atas kesaksian ahli bahasa UI, Frans Asisi Datang, yang dinilai rancu dalam menganalisis konteks percakapan.

Ia khususnya mempersoalkan penggunaan ilustrasi oleh penyidik yang dianggap mempengaruhi kesimpulan ahli. Hal ini, menurut Hasto, telah mengarahkan interpretasi makna kata “Bapak” dalam komunikasi telepon antara Nur Hasan dan Harun Masiku.

Hasto berpendapat, kesimpulan ahli bahwa “Bapak” merujuk kepadanya telah dipengaruhi oleh sudut pandang penyidik. Ia menganggap ahli seharusnya bersikap lebih netral dan mempertimbangkan konteks secara menyeluruh.

Analisis Linguistik yang Dipertanyakan

Hakim Rios Rahmanto pun meminta klarifikasi dari ahli bahasa. Frans Asisi Datang menegaskan bahwa kesimpulannya berdasarkan analisis linguistik dokumen yang diberikan penyidik.

Ia menyatakan dirinya bukanlah saksi yang mengetahui fakta persidangan secara langsung. Perannya terbatas pada analisis bahasa semata.

Hasto kembali mengajukan keberatan, menekankan pentingnya netralitas ahli dengan mempertimbangkan keterangan lain dari pihak-pihak terkait dalam persidangan. Namun, Frans tetap berpegang pada analisisnya.

Interpretasi Singkatan “SS” dan Dakwaan Hasto

Keberatan Hasto juga menyangkut interpretasi singkatan “SS” yang dikaitkan dengan tempat tinggalnya.

Hasto menjelaskan bahwa “SS” merujuk pada “Rumah Aspirasi,” tempat yang terbuka untuk umum, bukan lokasi rahasia seperti yang diinterpretasikan oleh ahli. Ahli tetap bersikukuh pada keterangan yang diberikan oleh penyidik.

Dalam dakwaan, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku dengan memerintahkan pemusnahan barang bukti, berupa ponsel milik Harun dan ajudannya.

Ia juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU, bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Atas perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang kasus ini terus berlanjut dengan berbagai pernyataan dan keberatan dari terdakwa. Perdebatan terkait interpretasi bukti dan kesaksian ahli menjadi fokus utama dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus suap dan perintangan penyidikan ini. Keberadaan bukti-bukti yang kuat dan interpretasi yang obyektif dari berbagai pihak menjadi kunci dalam menentukan vonis akhir bagi Hasto Kristiyanto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button