Berita

Perebutan 4 Pulau: Sengketa Aceh-Sumut Memanas, Siapa Pemiliknya?

Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terlibat dalam sengketa kepemilikan empat pulau. Masing-masing provinsi mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.

Perselisihan ini berpusat pada Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Awalnya, pulau-pulau ini dianggap sebagai bagian dari Aceh. Namun, kini mereka berada di bawah administrasi Sumatera Utara.

Polemik Empat Pulau: Aceh vs. Sumatera Utara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025. Keputusan ini ditolak oleh Pemerintah Provinsi Aceh yang berupaya mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah administrasi Aceh.

Proses perubahan status pulau telah dimulai sebelum tahun 2022, jauh sebelum kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Kemendagri memfasilitasi beberapa rapat koordinasi dan survei lapangan terkait hal ini.

Penjelasan Kemendagri: Perubahan Nama dan Koordinat

Kemendagri menjelaskan bahwa polemik bermula dari usulan perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri saat itu menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk keempat pulau yang disengketakan.

Verifikasi tersebut dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat resmi. Sementara, verifikasi di wilayah Aceh pada tahun 2008 hanya menemukan 260 pulau, tanpa menyertakan keempat pulau tersebut.

Pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan perubahan nama dan koordinat keempat pulau. Perubahan ini menjadi titik awal perselisihan mengenai status kepemilikan pulau.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan detail proses verifikasi dan konfirmasi dari kedua gubernur terkait jumlah pulau di wilayah masing-masing. Perubahan nama dan koordinat oleh Aceh menjadi kunci utama perselisihan.

Solusi Mendagri: Pengelolaan Bersama

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pengelolaan kolaboratif keempat pulau oleh Aceh dan Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa penetapan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara didasarkan pada batas darat yang telah disepakati oleh pemerintah daerah setempat.

Keputusan Mendagri terkait status wilayah pulau telah dikeluarkan pada tahun 2022. Keputusan terbaru pada April 2025 hanya mengulang penetapan sebelumnya, memicu reaksi beragam dari kedua pihak.

Mendagri Tito Karnavian berharap agar kedua gubernur dapat menemukan solusi terbaik, idealnya dengan mengelola pulau-pulau tersebut secara bersama-sama.

Perselisihan kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara masih terus berlanjut. Meskipun Kemendagri telah mengeluarkan keputusan, Pemerintah Provinsi Aceh masih berupaya untuk mendapatkan kembali wilayahnya. Solusi pengelolaan bersama yang diajukan Mendagri diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak. Kejelasan status kepemilikan pulau ini penting bagi pengelolaan sumber daya alam dan keamanan wilayah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button