Berita

Pengoplosan LPG Sidoarjo: Negara Rugi 7,9 Miliar, Bareskrim Ungkap!

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di Sidoarjo, Jawa Timur. Praktik ilegal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar.

Sebanyak delapan tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka terlibat dalam berbagai peran dalam aksi pengoplosan tersebut.

Tersangka dan Peran Mereka dalam Kasus Pengoplosan Gas

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkap peran masing-masing tersangka. RBP bertindak sebagai pemilik usaha, sementara AS bertanggung jawab atas operasionalnya.

MNRI, E, WTA, dan MEI berperan sebagai operator yang memindahkan gas subsidi ke tabung nonsubsidi. R berperan sebagai penyuplai gas subsidi, sedangkan BT menampung gas yang telah dipindahkan.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan aksi pengoplosan ini. Barang bukti tersebut meliputi ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Di antara barang bukti yang diamankan terdapat 487 tabung gas 3 kg, 2 tabung gas 5,5 kg, 227 tabung gas 12 kg, serta sejumlah regulator, bak air, dan tiga mobil pikap. Dokumen pencatatan transaksi juga turut disita.

Kronologi Pengungkapan Kasus dan Durasi Operasi Ilegal

Penyelidikan berawal dari informasi mengenai lokasi yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan aktivitas ilegal tersebut sedang berlangsung.

Para tersangka diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2024. Aktivitas ini berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan kerugian negara yang signifikan.

Total kerugian negara akibat aksi pengoplosan gas bersubsidi ini ditaksir mencapai Rp 7,9 miliar. Angka ini menunjukkan dampak ekonomi yang cukup besar dari kejahatan tersebut.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang yang berlaku. Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda yang sangat besar.

Ancaman hukuman pidana penjara bagi para tersangka adalah maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, atau pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Besarnya ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang ingin melakukan hal serupa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button